Suara.com - Jadwal libur akhir tahun 2020 yang terbaru dan sesuai SKB 3 Menteri telah dirilis pada Selasa (1/12/2020). Pemerintah benar-benar memangkas pengganti libur atau cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya telah dijadwalkan pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020) memberikan pengumuman terkait pengurangan hari libur di akhir tahun 2020 tersebut. Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru.
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.
Oleh karena itu, hari libur yang berlaku itu mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Lalu, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur dan masuk kerja seperti biasa. Hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah
Kesepakatan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Surat keputusan itu telah diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 1 Desember 2020.
Berikut daftar lengkap libur akhir tahun 2020, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi
- Sabtu, 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- Minggu, 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- Jumat, 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih
- Jumat, 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564
- Kamis, 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih
- Minggu-Senin, 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idulfitri 1441 H
- Senin, 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 31 Juli 2020, Hari Raya Iduladha 1441 H
- Senin, 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 H
- Kamis, 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2020, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020
Baca Juga: Pemerintah: Jika Ambil Libur 28-30 Desember, Jatah Cuti Karyawan Dipotong
- Jumat, 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
- Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru
- Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020: Otomatis libur
- Minggu, 27 Desember 2020: Otomatis libur
- Senin, 28 Desember 2020: Masuk
- Selasa, 29 Desember 2020: Masuk
- Rabu, 30 Desember 2020: Masuk
- Kamis, 31 Desember 2020: Libur Pengganti Idul Fitri 2020
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru 2021
Sementara itu, jika ada perusahaan yang tetap menerapkan hari libur pada tanggal tersebut, maka jatah cuti karyawannya yang akan terpotong.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi seusai menghadiri rapat pengambilan keputusan antar kementerian pada Selasa (1/12/2020).
Meski begitu, pemerintah tidak ikut campur dengan mekanisme lain yang bakal diterapkan masing-masing perusahaan.
"Kalau melakukan cuti bersama, berarti akan terpotong. Maka kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu. Kita akan kembalikan ini (kepada perusahaan), kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan," kata Anwar dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12).
Demikian rincian jadwal libur akhir tahun 2020 terbaru yang ditelah dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasan libur tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani kemarin.