Bagasi Ali Ngabalin Disita, Karni Ilyas: Isinya Barang Mewah?

Rabu, 02 Desember 2020 | 17:39 WIB
Bagasi Ali Ngabalin Disita, Karni Ilyas: Isinya Barang Mewah?
Karni Ilyas Tanyakan Apakah Bagasi Ali Ngabalin Berisi Barang Mewah?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin, mengaku ikut dalam rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat. Namun, hanya bagasi dari Ngabalin yang dibawa oleh KPK.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ngabalin ketika menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club TV One bertajuk KPK Masih Bergigi yang ditayangkan pada Selasa (1/12/2020) malam. 

Dalam kesempatan itu, Presiden ILC Karni Ilyas menyinggung soal barang dalam bagasi Ali Ngabalin. Dia mempertanyakan terkait bagasinya yang masih tertahan di bandara saat pulang.

"Saya dengar bagasi anda masih tertahan saat pulang di bandara," bahas Karni Ilyas.

Baca Juga: Ironis, Sebelum Diciduk KPK, Edhy Prabowo Pernah Cuit Korupsi Musuh Bersama

Ali Ngabalin tetap tenang meski barang bawaanya disita. Alasannya, dia merasa tidak masuk daftar incaran KPK.

"Karena dia (KPK) bilang untuk kepentingan penyelidikan, saya dengan senang hati membiarkan dia tahan (barang itu--RED)," timpal ALi Ngabalin.

Sosok yang dikenal sebagai tokoh agama ini, begitu kooperatif dengan KPK terhadap kasus yang turut membawa namanya.

"Di situasi seperti ini, semua pihak harus memberikan dukungan dalam upaya mengungkapkan apa saja yang diincar KPK," jelas dirinya.

Ali Ngabalin turut menceritakan kronologi pembelian barang-barang mewah oleh Edhy Prabowo bersama istri. Peristiwa itu terjadi ketika mereka memasuki salah satu toko jam mewah.

Baca Juga: Kasus Suap Benih Lobster, KPK Geledah Kantor KKP Secara Menyeluruh Besok

Karni Ilyas pun terpantik. Dia mempertanyakan apakah isi bagasi Ali Ngabalin adalah barang-barang mewah seperti tas Hermes dan LV. Namun, Ngabalin membantah.

"Tidak, kita tahu mana yang kita punya dan mana yang bukan kita punya," jelas Ali Ngabalin.

Novel Baswedan juga ikut berkomentar melalui wawancaranya bersama Karni Ilyas. Ia berpendapat tidak adanya penangkapan Ali Ngabalin bukan karena Ali Ngabalin adalah orang yang diduga sebagai pelaku maupun saksi.

Proses penangkapan dalam OTT adalah orang yang diduga sebagai pelaku dengan syarat tertentu. Adanya UU baru KPK membuat upaya penangkapan kasus lebih berat dan sulit menurut Novel.

Sebelumnya, KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari tadi.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengakui jika tim KPK menangkap Edhy Prabowo. Tak hanya Edhy Prabowo, terdapat sejumlah pihak lain yang turut diringkus dalam operasi senyap tersebut.

"Benar, kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI