Kasus Hajatan Rizieq, Polisi Periksa Kasatpol PP Jakarta Arifin Hari Ini

Rabu, 02 Desember 2020 | 17:14 WIB
Kasus Hajatan Rizieq, Polisi Periksa Kasatpol PP Jakarta Arifin Hari Ini
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Rabu (2/12/2020) hari ini. Satu dari delapan saksi yang diperiksa adalah Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Jadwal pemeriksaan terhadap delapan saksi itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Senior Manajer of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, OS; Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) lama, Sukana; Kepala KUA baru, M; Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, BM; ahli Epidemiologi; dan ahli Hukum Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Rabu, 2 Desember 2020 ini ada delapan saksi kita panggil," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Ketua Panitia Hajatan Rizieq jika Kembali Mangkir

Yusri menyebutkan dari delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa, dua di antaranya belum hadir. Mereka yakni Ketua Panitia Akad dan Ahli Epidemiologi.

"HU dan ahli epidemiologi belum hadir dan belum menyampaikan ketidakhadiran ke penyidik,"ujarnya.

Jemput Paksa

Dalam perkara ini, penyidik telah membuka peluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Haris. Upaya penjemputan paksa itu akan dilakukan jika dia kembali mangkir dari panggilan kedua penyidik hari ini.

Yusri menjelaskan, bahwasannya penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa kepada Haris bila kembali mangkir untuk kedua kalinya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Baca Juga: Jika Hari Ini Mangkir, Rizieq dan Mantu Wajib Datang ke Polda Kamis Depan

"Ada aturan dalam KUHAP ya, ketika tidak ada (mangkir dua kali) nanti akan kita panggil dengan langsung membawa surat ke sini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI