Sudah Koordinasi, Pemerintah Harap Tak Ada Kegaduhan Libur Nataru Dipangkas

Rabu, 02 Desember 2020 | 16:51 WIB
Sudah Koordinasi, Pemerintah Harap Tak Ada Kegaduhan Libur Nataru Dipangkas
Menteri Koordinator Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan memangkas libur panjang natal dan tahun baru sebanyak tiga hari.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan sejumlah menteri terkait hingga pemerintah daerah terutama untuk membahas mengenai pariwisata saat libu panjang.

Koordinasi juga dilakukan lintas sektoral, semisal ke Kementerian Ketenagakerjaan yang membawahi urusan karyawan dan pegawai, koordinasi ke Kementerian BUMN dan koordinasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan saat masa libur panjang.

"Jadi semua sudah mapan, sudah kita hitung. Makanya presiden minta beberapa kali ditunda itu karena selalu ditanya oleh presiden, "saya sudah koordinasi belum dengan kementerian-kementerian terkait". Sehingga diupayakan tidak ada kegaduhan lah dengan pengurangan itu," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun Tanpa Pengganti

Diketahui, pemerintah resmi mengurangi jatah hari libur selama tiga hari di akhir tahun 2020. Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan pengurangan jatah hari libur tersebut tidak ada penggantinya.

Setelah melalui rapat pengambilan keputusan yang dihadiri kementerian terkait, pemerintah memangkas hari libur pada 28 hingga 30 Desember 2020. Ia menegaskan pemangkasan hari libur itu tidak akan diganti di hari lain.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (1/12/2020).

Muhadjir menegaskan pemangkasan hari libur itu tidak akan mengganggu jatah hari libur untuk perayaan Hari Natal dan pengganti libur Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, hari libur di akhir tahun yang berlaku itu mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Kemudian, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Pemerintah: Tak Ada Penggantinya

Setelah itu, hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.

Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama pasca keputusan diambil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI