Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 02 Desember 2020 | 15:57 WIB
Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945
Ilustrasi Pancasila - Pembukaan UUD 1945 (Shuttertsock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Secara keseluruhan, pembukaan UUD 1945 berkaitan erat dengan proklamasi dan Pancasila. Di dalamnya tercantum pokok permasalahan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila.

Selain itu, pembukaan UUD 1945 juga berisi tujuan Negara Republik Indonesia yaitu turut melaksanakan ketertiban dunia berasaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berikut ini isi lengkap pembukaan UUD 1945.

Isi Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan."

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sementara itu, apakah kalian juga tahu apa makna dan lambang Pancasila? Simak penjelasannya berikut ini

Makna dan Lambang Pancasila

Baca Juga: Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

Pancasila berlambang burung Garuda, yakni jenis burung yang terkenal dalam mitologi kuno sejarah Nusantara. Garuda dijadikan sebagai lambang negara sebagai simbol bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan kuat.

Pada burung Garuda, terdapat bulu berwarna emas yang melambangkan keagungan dan kejayaan. Paruh, sayap, ekor, hingga cakar burung Garuda Pancasila diartikan sebagai simbol kekuatan dan pembangunan.

Jumlah bulu burung Garuda pun dijadikan lambang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu di bagian sayap berjumlah 17 yang tanggal Kemerdekaan RI, lalu pada ekor terdapat 8 bulu yang artinya bulan Agustus. Kemudian, bulu di bagian bawah perisai/pangkal ekor terdapat 19 bulu sedangkan pada leher terdapat 45 bulu yang berarti tahun kemerdekaan RI yakni 1945.

Di bagian kaki burung Garuda, terdapat semboyan negara Indonesia 'Bhinneka Tunggal Ika' yang artinya 'Berbeda-beda tapi tetap satu'. Selanjutnya, di bagian dada burung Garuda, ada perisai yang mencerminkan 5 sila Pancasila.

Itulah isi pembukaan UUD 1945. Pada paragraf terakhir pembukaan UUD 1945 memiliki makna pembentukan suatu pemerintahan negara yang berisi tujuan negara, undang-undang dasar, bentuk negara, dan asas atau dasar kerohanian negara.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI