Suara.com - Gories Mere, pensiunan jenderal polisi yang dikenal sebagai salah satu perintis Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88), dipanggil Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (2/12/2020). Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu pagi.
Dalam kasus itu Kejati NTT juga telah memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, sejumlah pejabat BPN, dan pejabat kabupaten. Jaksa juga telah memanggil beberapa saksi dari pihak pengusaha perhotelan.
Abdul mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo itu telah merugikan negara sekitar Rp 3 triliun. Tanah yang dimaksud berlokasi di Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.
Menurut Abdul jika Gories Mere, yang juga mantan Kepala BNN itu, tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12/2020) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.
"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.
Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Kunjungi Labuan Bajo, Menaker Siapkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.