Geledah Kediaman Penyuap Edhy Prabowo, Ini yang Disita KPK

Rabu, 02 Desember 2020 | 15:22 WIB
Geledah Kediaman Penyuap Edhy Prabowo, Ini yang Disita KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap izin ekspor benih Lobster yang telah menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo. Kali ini penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.

Penggeledahan dilakukan di daerah Bekasi. Pertama, di kediaman penyuap Edhy yang kekinian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.

Kemudian lokasi kedua kantor PT. DPPP dan terakhir di Gudang PT. DPPP pada Selasa (1/12/2020) kemarin.

"Ketiga lokasi itu yaitu tempat kediaman tersangka SJT (Suharjito), kantor dan gudang PT DPP. Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 wib sampai dengan sekitar jam 00.00 wib," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Gandeng PPATK, KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Edhy Prabowo ke Pihak Lain

Dalam penggeledahan ini penyidik dilapangan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait izin ekspor Lobster.

"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata Ali

Ali menyebut dokumen yang ditemukan, selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.

"Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga di dampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPPP," tutup Ali.

Sebelumnya KPK sudah menggeledah Kementerian KP. Dalam penggeledahan itu langsung dipimpin oleh penyidik senior Novel Baswdan. Adapun barang bukti yang disita ada berupa mata uang asing dan mata uang rupiah dan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang?

Kemudian tim juga telah menggeledah Kantor PT. Aero Citra Kargo. Dimana, tim KPK menyita berupa dokumen terkait izin ekspor benih lobster.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI