Suara.com - Yeni Pratiwi, selaku Sales Center PT. Astra dihadirkan dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (2/12/2020).
Keterangan Yeni dalam persidangan dikorek guna mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna dalam perkara tersebut.
Yeni merupakan sosok yang melayani Pinangki saat membeli mobil jenis BMW X-5 secara tunai sebesar Rp 1,709 miliar. Diketahui, Pinangki membeli mobil tersebut dari uang hasil suap dari Djoko Tjandra.
Semula, Pinangki membayar uang muka senilai Rp 25 juta untuk membeli mobil mewah tersebut. Pembayaran dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp 475 juta.
Baca Juga: Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS
Pada 9 Desember 2019, Pinangki kembali membayar uang sebesar Rp 490 juta melalui setoran tunai di Bank BCA. Kemudian, pada 13 Desember Pinangki kembali membayar sebesar Rp. 490 juta dan 129 juta transfer bank.
"Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp.31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Yeni mengatakan, pembelian mobil mewah asal Jerman oleh Pinangki itu tidak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengaku, telah menawarkan Pinangki untik mengisi formulir pelaporan PPATK.
Sayangnya, tawaran Yeni ditolak oleh Pinangki. Paslanya, Pinangki merasa keberatan sehingga pembelian mobil mewah itu tidak dilaporkan ke PPATK.
"Terdakwanya keberatan (melapor ke PPATK). Saya hanya menanyakan, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak Bu?' 'Tidak.' 'Oh, ya sdah tidak apa-apa'," sambungnya.
Baca Juga: Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri
Yeni melanjutkan, pelaporan PPATK tidak wajib dilakukan -- apalagi jika pembeli merasa keberatan. Dengan demikian, Yeni tidak bisa memaksa Pinangki untuk mengisi formulir yang sebelumnya ia sodorkan.
"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," papar dia.
Majelis hakim lantas bertanya pada Yeni mengapa Pinangki bisa membeli mobil mewah tersebut secara tunai. Kepada hakim, Yeni menyatakan jika Pinangki pernah mengaku memenangkan kasus.
"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.
"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan memang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uangnya)," jawab Yeni.
"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," timpal hakim
"Iya (tidak menanyakan lebih jauh)," kata Yeni.