Dengan adanya peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri, yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi dengan kemakmuran ditujukan dalam membangun negara yang makmur untuk rakyat Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membangun negara yang makmur dalam segala aspek mulai dari hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Demokrasi yang berkeadilan sosial menggariskan keadilan sosial dari berbagai kelompok, golongan maupun lapisan masyarakat.
Itulah pilar demokrasi Indonesia atau prinsip Demokrasi Pancasila menurut Pancasila dan UUD 1945.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat