4. Demokrasi dengan Rule of Law
Demokrasi dengan Rule of Law memiliki empat makna penting yakni,
- Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
- Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
- Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
- Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara
Demokrasi degan pembagian kekuasaan negara harus diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggungjawab sebagai pemisah kekuasaan dengan sistem pengawasan dan perimbangan.
6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Demokrasi dengan hak asasi manusia bertujuan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka yakni memberikan peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingngan untuk mencari dan menemukan hukum seadil-adilnya. Di depan pengadilan yang merdeka, baik penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Baca Juga: Seruan Habib Rizieq: Indonesia Hijrah ke Sistem Berbasis Tauhid
Demokrasi dengan otonomi daerah memberlakukan pembatasan terhadap kekuasaan negara khususnya legislative dan eksekutif. Dalam UUD 1945, memerintahkan dibentuknya daerah otonom pada kabupaten/kota dan provinsi.