Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 02 Desember 2020 | 12:10 WIB
Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR
ilustrasi bela negara - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat peringatan Hari Pahlawan, Minggu (10/11/2019). (Suara.com/Dimas Angga P)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain UU No. 2 Tahun 2002, fungsi dan tujuan bela negara tertulis pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 68 tertuang bunyi, “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam TAP MPR

TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara, secara implisit dan eksplisit mengandung fungsi dan tujuan bela negara.

Hal itu sangat jelas dapat dicermati di Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

Demikian fungsi dan tujuan bela negara baik secara umum maupun secara khusus tertuang di UUD '45, UU RI, dan ketetapan MPR. Masing-masing menjelaskan secara jelas fungsi dan tujuan bela negara baik secara fisik maupun secara mental untuk negara Republik Indonesia. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI