Suara.com - Bela negara diartikan sebagai perjuangan baik secara fisik maupun non fisik untuk mempertahankan kedaulatan negara dari serangan asing, baik secara fisik maupun non fisik. Lantas apa fungsi dan tujuan bela negara?
Secara fisik bela negara bisa dalam bentuk mengangkat senjata ke medan perang bila terjadi peperangan. Sementara secara non-fisik, bela negara bisa dalam bentuk mempertahankan ideologi negara, dengan mempertajam ilmu pengetahuan dan memperluas aspek budaya dan karya kita secara intelektual.
Fungsi dan tujuan bela negara tentu saja untuk mempertahankan dan meningkatkan kehormatan negara di mata dunia.
Dasar Hukum Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Baca Juga: 9 Fungsi Pancasila di Indonesia dari Ideologi Negara hingga Falsafah Hidup
Fungsi dan tujuan bela negara tertuang dalam dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia. Fungsi dan tujuan bela negara juga telah dimuat di berbagai aturan, termasuk di antaranya Batang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945
Fungsi dan tujuan bela negara tertuang dalam batang tubuh UUD '45. Berikut adalah pasal yang memuat fungsi dan tujuan bela negara.
- Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.”
- Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Pasal 30 Ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
- Pasal 30 Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
- Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
- Pasal 30 Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UU Republik Indonesia
Fungsi dan tujuan bela negara tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas tertulis dalam Pasal 2 yang berbunyi:
Baca Juga: Makna, Lambang dan Isi Pancasila, Ini Butir Pengamalan Sila 1-5
“Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Selain UU No. 2 Tahun 2002, fungsi dan tujuan bela negara tertulis pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 68 tertuang bunyi, “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam TAP MPR
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara, secara implisit dan eksplisit mengandung fungsi dan tujuan bela negara.
Hal itu sangat jelas dapat dicermati di Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.
Demikian fungsi dan tujuan bela negara baik secara umum maupun secara khusus tertuang di UUD '45, UU RI, dan ketetapan MPR. Masing-masing menjelaskan secara jelas fungsi dan tujuan bela negara baik secara fisik maupun secara mental untuk negara Republik Indonesia. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh