Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Haslinar, Rabu (2/12/2020) hari ini. Haslinar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang telah menyeret Wali Kota Dumai non aktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka ZAS ( Zulkifli Adnan Singkah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Selain Haslinar, penyidik antirasuah turut memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso dan mantan anggota DPRD Kota Dumai Yusman.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa. Namun, Ali Fikri belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Baca Juga: Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Hadirkan 5 Orang Saksi
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan KPK terkait kasus mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus ini berawal ketika Zulkifli bertemu Yaya Purnomo pada Maret 2017 di sebuah hotel di Jakarta.
"Dalam pertemuan itu, ZAS (Zulkifli) meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," ucap Alexander.
Selanjutnya, pada Mei 2017 Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Dalam APBN perubahan 2017, kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Di bulan yang sama, Zulkifli kembali mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018. Untuk proyek RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Baca Juga: Gandeng PPATK, KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Edhy Prabowo ke Pihak Lain
Zulkifli pun kembali bertemu Yaya Purnomo meminta bantuan untuk usulan DAK kota Dumai tahun 2018 untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp 20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.
Untuk memenuhi fee pengamanan usulan DAK yang diminta Yaya Purnomo. Zulkifli pun mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," ucap Alexander
Selain itu, KPK juga menjerat Zulkifli atas penerimaan gratifikasi l berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengeejakan proyek kota Dumai.
"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK," ungkap Alex.