Mangkir Panggilan Polda, DPR Ingatkan Rizieq Harus Hormati Aturan Hukum

Rabu, 02 Desember 2020 | 11:23 WIB
Mangkir Panggilan Polda, DPR Ingatkan Rizieq Harus Hormati Aturan Hukum
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum. Ia menegaskan di mata hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama.

Hal itu dikatakan Azis menanggapi pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020) kemarin.

"Saya tidak bisa menyebutkan satu per satu. Semua orang sebagai subjek hukum, di mata hukum itu sama. Dan asas hukum itu equality before the law. Jadi silakan semua pihak menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (2/12/2020).

Azis mengatakan, terkait pemanggilan kepolisian sendiri bertujuan mengumpulkan keterangan untuk proses penyelidikan. Terutama perihal kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq. Karena itu keterangan langsung dari Rizieq diperlukan.

"Jadi proses itu kan, proses pengumpula fakta-fakta hukum yang dilakukan dalam proses penyelidikan. Tentu parlemen menghormati proses yang berjalan dalam hal ini pihak-pihak tertentu tentu harus mengikuti prosedur dan mekanisme aturan hukum yang berlaku dalam hukum acara," kata Azis.

Habib Rizieq Mangkir

Sebelumnya pengacara Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya jika kondisi kesehatannya sudah pulih. Hari ini, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan.

"Insya Allah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Rizieq rencananya akan dimintai keterangan menyangkut penyelenggaraan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Beredar Surat Rizieq Positif Covid 19, Munarman FPI: Palsu, Harus Diusut

Habib Rizieq, menurut keterangan pengacaranya, belum bisa datang ke Polda Metro Jaya karena masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah beberapa hari lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI