Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

Rabu, 02 Desember 2020 | 11:09 WIB
Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Hadirkan 5 Orang Saksi
Sebagai ilustrasi: suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil lima orang untuk bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Namun, Belum diketahui secara pasti dari unsur mana saja, lima orang saksi yang dipanggil KPK itu.

"Diagendakan lima (saksi)," kata jaksa Takdir Suhan, Rabu (2/12/2020).

Lima saksi itu antara lain, Musa Daulae; Soepriyo Waskito Adi; Amir Widjaja; Benson; dan Bahrain Lubis.

Baca Juga: Wow! Capres Nurhadi Gandeng dr Tirta, Janjikan Indonesia Tersenyum Kembali

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum bahwa Nurhadi dan menantunya Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.

Keduanya, didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Miliki Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI