OPM Tolak Deklarasi Republik West Papua Buatan ULMWP Benny Wenda

Tim Liputan Khusus Suara.Com
Rabu, 02 Desember 2020 | 10:53 WIB
OPM Tolak Deklarasi Republik West Papua Buatan ULMWP Benny Wenda
Panglima Tinggi Kepala Staf Umum TPNPB-OPM Mayor Jenderal Teryanus Satto membacakan surat yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi. [dok.TPNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Papua Merdeka dan sayap militernya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, menolak deklarasi pembentukan pemerintahan sementara oleh Ketua ULMWP Benny Wenda.

Selasa 1 Desember 2020, Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua. ULMWP sendiri menunjuk Benny Wenda sebagai presiden sementara.

Pemimpin OPM TPNPB Jefrey Bomanak menegaskan, deklarasi Benny Wenda tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh organisasi perjuangan kemerdekaan serta rakyat Papua Barat.

"Kami menolak pembentukan pemerintah Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda serta ULMWP di Inggris," kata Jefrey Bomanak dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (2/11/2020).

Peringatan 1 Desember oleh OPM. (Dok: Istimewa)
Peringatan 1 Desember oleh OPM. (Dok: Istimewa)

Ia mempertanyakan dasar-dasar prinsipil Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua.

"Sebab, deklarasi itu dilakukan di Inggris, bukan Papua. Mereka juga tidak melibatkan pimpinan organisasi dan seluruh masyarakat di 7 Wilayah Adat di Provinsi Papua dan Papua Barat."

Benny Wenda, kata dia, berusaha mendirikan negara sementara, tanpa prosedur dan mekanisme yang disepakati oleh organisasi perjuangan Papua. 

Benny Wenda (kiri) bersama Wali Kota Oxford Craig Simmons menunjukkan kue peringatan hari manifesto politik bangsa West Papua, 1 Desember. [Jubi]
Benny Wenda (kiri) bersama Wali Kota Oxford Craig Simmons menunjukkan kue peringatan hari manifesto politik bangsa West Papua, 1 Desember. [Jubi]

Sedangkan berdasarkan kesepakatan seluruh organisasi dan Undang-Undang Dasar 1 Juli 1971 pemerintahan sementara dijalankan oleh TPNPB OPM.

"Kami mencurigai ada pihak yang diam-diam menghasut untuk menjalankan pemerintahan sementara. Para pemimpin organisasi yang berjuang berdasarkan Konstitusi 1971 mencurigai langkah-langkah tersebut," kata Jefrey.

Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Angkat Benny Wenda Jadi Presiden

Sementara Juru Bicara OPM/TPNPB Sebby Sambom menegaskan, deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULMWP serta Benny Wenda adalah ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI