Suara.com - Organisasi Papua Merdeka dan sayap militernya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, menolak deklarasi pembentukan pemerintahan sementara oleh Ketua ULMWP Benny Wenda.
Selasa 1 Desember 2020, Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua. ULMWP sendiri menunjuk Benny Wenda sebagai presiden sementara.
Pemimpin OPM TPNPB Jefrey Bomanak menegaskan, deklarasi Benny Wenda tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh organisasi perjuangan kemerdekaan serta rakyat Papua Barat.
"Kami menolak pembentukan pemerintah Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda serta ULMWP di Inggris," kata Jefrey Bomanak dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (2/11/2020).

Ia mempertanyakan dasar-dasar prinsipil Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua.
"Sebab, deklarasi itu dilakukan di Inggris, bukan Papua. Mereka juga tidak melibatkan pimpinan organisasi dan seluruh masyarakat di 7 Wilayah Adat di Provinsi Papua dan Papua Barat."
Benny Wenda, kata dia, berusaha mendirikan negara sementara, tanpa prosedur dan mekanisme yang disepakati oleh organisasi perjuangan Papua.
![Benny Wenda (kiri) bersama Wali Kota Oxford Craig Simmons menunjukkan kue peringatan hari manifesto politik bangsa West Papua, 1 Desember. [Jubi]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/12/02/57420-benny-wenda-wali-kota-oxford-craig-simmons.jpg)
Sedangkan berdasarkan kesepakatan seluruh organisasi dan Undang-Undang Dasar 1 Juli 1971 pemerintahan sementara dijalankan oleh TPNPB OPM.
"Kami mencurigai ada pihak yang diam-diam menghasut untuk menjalankan pemerintahan sementara. Para pemimpin organisasi yang berjuang berdasarkan Konstitusi 1971 mencurigai langkah-langkah tersebut," kata Jefrey.
Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Angkat Benny Wenda Jadi Presiden
Sementara Juru Bicara OPM/TPNPB Sebby Sambom menegaskan, deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULMWP serta Benny Wenda adalah ilegal.