Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam menelusuri dugaan aliran uang suap menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada pihak lain.
Diketahui, Edhy Prabowo saat ini telah ditahan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.
"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).
Menurut Ali, untuk dugaan aliran suap ke pihak lain, KPK tentu akan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus suap benih lobster ini.
"Kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Ali.
Edhy Prabowo dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Ikut Pergi ke Hawaii, KPK Usut Dugaan Ngabalin Terlibat Kasus Edhy Prabowo
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.