Gandeng PPATK, KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Edhy Prabowo ke Pihak Lain

Rabu, 02 Desember 2020 | 10:31 WIB
Gandeng PPATK, KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Edhy Prabowo ke Pihak Lain
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam menelusuri dugaan aliran uang suap menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada pihak lain.

Diketahui, Edhy Prabowo saat ini telah ditahan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).

Menurut Ali, untuk dugaan aliran suap ke pihak lain, KPK tentu akan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus suap benih lobster ini.

Baca Juga: Ikut Pergi ke Hawaii, KPK Usut Dugaan Ngabalin Terlibat Kasus Edhy Prabowo

"Kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Ali.

Edhy Prabowo dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat.

Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Baca Juga: Geledah PT ACK, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI