FSGI Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya

Rabu, 02 Desember 2020 | 10:25 WIB
FSGI Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk menetapkan standar gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan amanat undang-undang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan selama 15 tahun UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir, guru honorer masih belum juga sejahtera.

"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,” kata Heru, Rabu (2/11/2020).

Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 yang mengatur kebutuhan hidup minimum guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Baca Juga: Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini.

"Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan," ucapnya.

Fahriza menyebut kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah.

Dalam survei FSGI tahun 2011, gaji layak untuk guru seharusnya 1,88 kali lipat dari Upah Minimum Regional.

  1. Kabupaten Karawang: UMR Rp. 4.798.312 menjadi Rp. 9.020.827
  2. Kota Bekasi: UMR Rp. 4.782.936 menjadi Rp. 8.991.920
  3. Kabupaten Bekasi: UMR Rp. 4.791.844 menjadi Rp. 9.008.667
  4. DKI Jakarta: UMR Rp. 4.416.186 menjadi Rp. 8.302.430
  5. Kota Depok: UMR Rp. 4.339.515 menjadi Rp. 8.158.288
  6. Kota Surabaya: UMR Rp. 4.300.479 menjadi Rp. 8.084.901
  7. Kabupaten Gresik: UMR Rp. 4.297.030 menjadi Rp. 8.078.416
  8. Kabupaten Sidoarjo: UMR Rp. 4.293.581 menjadi Rp. 8.071.932
  9. Kabupaten Pasuruan: UMR Rp. 4.290.133 menjadi Rp. 8.065.450
  10. Kabupaten Mojokerto: UMR Rp. 4.279.787 menjadi Rp. 8.046.000

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI