Rumah Ibunda Mahfud Md Digeruduk Massa Berpeci, FPI: No Comment

Rabu, 02 Desember 2020 | 08:56 WIB
Rumah Ibunda Mahfud Md Digeruduk Massa Berpeci, FPI: No Comment
Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video memperlihatkan aksi sejumlah massa menggeruduk rumah kediaman ibunda Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pamekasan, Madura.

Menanggapi hal itu, Front Pembela Islam atau FPI, enggan memberikan pernyataan terkait aksi massa berpeci melakukan penggerudukan di kediaman ibunda Mahfud Md.

"(Kalau itu) no comment," kata Juru Bicara FPI sekaligus Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (2/12/2020).

Begitu pun ketika ditanya apakah massa yang melakukan penggerudukan berasal dari FPI atau PA 212, Slamet mengaku tak mengetahuinya.

Baca Juga: Rumah Mahfud MD Dikepung Sekelompok Orang, Sambil Teriak-teriak

"Saya tidak tahu itu," singkatnya.

Sebelumnya, jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berada di depan sebuah rumah.

Video yang diunggah melalui akun YouTube itu diberi judul penggerebekan rumah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pamekasan, Madura. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube KlikLembaran!! pada Selasa.

Dalam tayangan yang berdurasi 1 menit 11 detik itu, terlihat sekelompok massa dengan mengenakan peci putih memadati depan sebuah rumah yang disebut sebagai rumah Mahfud.

"Rumahnya Mahfud Md yang di Madura, Pamekasan digerebek massa," ujar seorang pria dalam video tersebut.

Baca Juga: Rumah Ibunda Digeruduk Massa Berpeci, Mahfud MD Khawatir Dituding Egois

Sementara massa lainnya sibuk berteriak seolah memanggil Mahfud dan mengabadikan situasi dengan menggunakan ponsel masing-masing Belum diketahui penyebab sekelompok massa tersebut mendatangi kediaman mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI