Suara.com - Kasus dugaan makar yang menjerat mantan Caleg PAN, Eggi Sudjana ternyata masih diusut penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Eggi dijadwalkan dalam pemeriksaan soal kasus tersebut pada Kamis (3/12/2020) besok.
Dikonfirmasi soal hal itu, Eggi Sudjana mengakui telah menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
"Iya benar, saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020," kata Eggi seperti dikutip Antara, Rabu (2/2/2020).
Surat pemanggilan terhadap Eggi yang bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan singkat. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: Seharian Ditunggu Polisi, Menantu Kompak Ikut Rizieq Ogah Datang ke Polda
Meski demikian, Eggi belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait kasus lama yang dibuka kembali.
"Ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," ujar Eggi.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.
Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Sebut Rizieq Pemulihan, Tim Hukum FPI Tak Bisa Buktikan Surat Dokter
Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan belum mengetahui soal surat tersebut.
"Saya cek ya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.