Suara.com - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo meluapkan kerisauan hatinya ketika berada di hadapan majelis hakim.
Curhatan itu sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Prasetijo diketahui kini telah mendekam di penjara. Ia juga dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung terlibat dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra dengan menerima sejumlah imbalan uang.
Prasetijo mengungkapkan bahwa anaknya hanya mengetahu ia menjalani perawatan di Rumah Sakit. Namun, bukan meringkuk di penjara.
"Anak saya tuh, tahunya saya di rumah sakit yang mulia," ucap Prasetijo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Prasetijo telah mengakui menerima uang dari Tommy sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat. Namun, jenderal bintang satu di institusi Polri itu mengaku tak tahu bila uang yang diberikan Tommy itu adalah suap untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam persidangan, Prasetijo mengaku akan siap berperang untuk meluruskan perkara ini.
"Saya kerja di polri 30 tahun dan saya adalah penyidik yang mulia. Kalau saja saya tidak ujur untuk mengakui bisa saja yang mulia. Saya mau perang dan lurus perkara ini makanya saya bertanggung jawab dan mengakui 20 ribu itu saya terima dari terdakwa (tommy)," ungkap Prasetijo.
"Bahwa 20 ribu (dolar AS) itu sudah saya kembalikan ke propam jadi sebenernya saya ingin cepat selesai perkara ini," imbuhnya
Baca Juga: Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri
Terima Suap di Parkiran NTCC Polri