Suara.com - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo meluapkan kerisauan hatinya ketika berada di hadapan majelis hakim.
Curhatan itu sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Prasetijo diketahui kini telah mendekam di penjara. Ia juga dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung terlibat dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra dengan menerima sejumlah imbalan uang.
Prasetijo mengungkapkan bahwa anaknya hanya mengetahu ia menjalani perawatan di Rumah Sakit. Namun, bukan meringkuk di penjara.
Baca Juga: Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri
"Anak saya tuh, tahunya saya di rumah sakit yang mulia," ucap Prasetijo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Prasetijo telah mengakui menerima uang dari Tommy sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat. Namun, jenderal bintang satu di institusi Polri itu mengaku tak tahu bila uang yang diberikan Tommy itu adalah suap untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam persidangan, Prasetijo mengaku akan siap berperang untuk meluruskan perkara ini.
"Saya kerja di polri 30 tahun dan saya adalah penyidik yang mulia. Kalau saja saya tidak ujur untuk mengakui bisa saja yang mulia. Saya mau perang dan lurus perkara ini makanya saya bertanggung jawab dan mengakui 20 ribu itu saya terima dari terdakwa (tommy)," ungkap Prasetijo.
"Bahwa 20 ribu (dolar AS) itu sudah saya kembalikan ke propam jadi sebenernya saya ingin cepat selesai perkara ini," imbuhnya
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
Terima Suap di Parkiran NTCC Polri
Prasetijo mengaku menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar AS dari terdakwa Tommy. Uang puluhan ribu dolar itu diterima Prastijo ketika bertemu Tommy di parkiran mobil gedung NTCC Mabes Polri.
Hal itu diungkap Prasetijo ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum pada Kejagung terkait kasus skandal red notice Djoko Tjandra. Dalam sidang tersebut, jaksa awalnya menanyakan keterangan soal penerimaan uang itu dalam BAP milik Prasetijo.
"Ketika saya akan masuk gedung TNCC haji Tommy (Tommy Sumardi) menuju ke mobil di parkiran. Kemudian haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan bro masuk dulu dan haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar amerika ke saya," kata Jaksa.
"Kemudian saya mengatakan wih ji uang lo banyak banget kemudian dijawab haji tommy udah lu mau tau aja. Ini buat lo dengan spontan haji tommy memberikan ke saya dua ikat masing- masing 10 ribu USD. Total 20 ribu USD. Saya tanya nggak apa-apa ini ji. Dia jawab kan lu temen gua masa nggak boleh ngasih temen. Setelah itu kami cari prkiran dan saya turun di mobil haji tommy kemudian turun saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan kadivhubinter saat itu pak haji tommy bawa paper bag warna itam atau cokelat," imbuh Jaksa.
Ketika dikonfirmasi mengenai BAP itu, Prasetijo mengakui penerimaan uang 20 ribu USD itu. Dan mempertegas penerimaan uang itu kepada majelis hakim.
"Saya terima yang mulia," ucap Prasetijo.
"Dia (Tommy) ambil uang serahkan ke saya ni bro untuk lu. Ji (Tommy) ini apaan udah ambil aja. Apaan ini ji ini uang untuk lo uang persahabatan. Uang apa nih ji? Udah kan lo sering bantu saya. Saya pernah bantu haji ini, yang pertama bantu keluarga," ucap Prasetijo mengulang ucapan Tommy.
Ketika kembali dicecar Jaksa, apakah Prasetijo turut menerima uang berikutnya dari Tommy. Prasetijo pun menjawab tidak ada selain 20 ribu USD tersebut.
"Enggak (penerimaan lainnya). Itu saja," jawab Prasetijo.