KPK Berpotensi Seret Ali Ngabalin di Kasus Suap Benih Lobster

Rabu, 02 Desember 2020 | 05:48 WIB
KPK Berpotensi Seret Ali Ngabalin di Kasus Suap Benih Lobster
Ali Ngabalin (Foto:Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menyelidiki dugaan keterlibatan tenaga ahli staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin atau Ali Ngabalin dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif Edhy Prabowo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, bila nantinya ditemukan adanya indikasi dugaan aliran dana, maka tim penyidik dapat menindaklanjuti.

"Kalau mungkin ibarat kata, seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, jelas itu kategorinya akan lain, kecuali misalnya nanti ada tracing aliran dana di situ, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kami wajib pertanyakan," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020) malam.

"Tapi selama ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, apakah ada ke situ atau tidak," Karyoto menambahkan.

Baca Juga: Ikut Pergi ke Hawaii, KPK Usut Dugaan Ngabalin Terlibat Kasus Edhy Prabowo

Ali Ngabalin namanya turut menjadi perbincangan dalam suap izin ekspor benih lobster, karena ketika melakukan penangkapan Edhy di Bandara Soekarno Hatta, Ngabalin diketahui satu pesawat usai kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Apalagi, Ali Ngabalin juga memiliki jabatan sebagai pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dalam penangkapan Edhy, Ngabalin tak dibawa KPK.

Meski berada satu rombongan, kata Karyoto, belum tentu Ngabalin turut terlibat dalam kasus itu. Namun, memang benar dirinya memberikan studi banding sebagai tugasnya di Kementerian KP.

"Memberikan studi banding ke Amerika, ya mungkin ada kaitannya, dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding. Tapi, kalau masalah aliran dana belum kami dalami sejauh itu," imbuh Karyoto.

Diketahui, Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Baca Juga: Kelar Diperiksa Kasus Bakamla, Leni dan Juli Ma'ruf Resmi Ditahan KPK

Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI