Prasetijo mengaku menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar AS dari terdakwa Tommy. Uang puluhan ribu dolar itu diterima Prastijo ketika bertemu Tommy di parkiran mobil gedung NTCC Mabes Polri.
Hal itu diungkap Prasetijo ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum pada Kejagung terkait kasus skandal red notice Djoko Tjandra. Dalam sidang tersebut, jaksa awalnya menanyakan keterangan soal penerimaan uang itu dalam BAP milik Prasetijo.
"Ketika saya akan masuk gedung TNCC haji Tommy (Tommy Sumardi) menuju ke mobil di parkiran. Kemudian haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan bro masuk dulu dan haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar amerika ke saya," kata Jaksa.
"Kemudian saya mengatakan wih ji uang lo banyak banget kemudian dijawab haji tommy udah lu mau tau aja. Ini buat lo dengan spontan haji tommy memberikan ke saya dua ikat masing- masing 10 ribu USD. Total 20 ribu USD. Saya tanya nggak apa-apa ini ji. Dia jawab kan lu temen gua masa nggak boleh ngasih temen. Setelah itu kami cari prkiran dan saya turun di mobil haji tommy kemudian turun saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan kadivhubinter saat itu pak haji tommy bawa paper bag warna itam atau cokelat," imbuh Jaksa.
Ketika dikonfirmasi mengenai BAP itu, Prasetijo mengakui penerimaan uang 20 ribu USD itu. Dan mempertegas penerimaan uang itu kepada majelis hakim.
"Saya terima yang mulia," ucap Prasetijo.
"Dia (Tommy) ambil uang serahkan ke saya ni bro untuk lu. Ji (Tommy) ini apaan udah ambil aja. Apaan ini ji ini uang untuk lo uang persahabatan. Uang apa nih ji? Udah kan lo sering bantu saya. Saya pernah bantu haji ini, yang pertama bantu keluarga," ucap Prasetijo mengulang ucapan Tommy.
Ketika kembali dicecar Jaksa, apakah Prasetijo turut menerima uang berikutnya dari Tommy. Prasetijo pun menjawab tidak ada selain 20 ribu USD tersebut.
"Enggak (penerimaan lainnya). Itu saja," jawab Prasetijo.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
Sebelumnya, Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.