Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengakui bahwa hingga saat ini distribusi data penularan vidu Corona antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih belum sinkron, meski pandemi sudah melanda selama sembilan bulan.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan hal ini disebabkan oleh data yang terlalu banyak sementara pelaporan data dari daerah ke pusat harus selesai setiap harinya pukul 15.00 WIB.
"Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi data daerah dan pusat. Hal ini terkait dengan pengumpulan dan validasi data yang jumlahnya besar serta membutuhkan waktu dalam prosesnya," kata Wiku, kata Wiku dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Wiku menyebut hal ini juga menyebabkan pemerintah belum bisa menampilkan data corona secara real time.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Positif, Bukti Pandemi Ada
"Prinsipnya, pemerintah selalu berusaha mencapai interoperabilitas data dengan seluruh daerah melalui peningkatan yang berkelanjutan. Kami menginginkan agar semua daerah dapat mengakses data riil time begitu juga dengan pemerintah pusat agar data yang kita gunakan adalah data yang sama," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, ada kekeliruan dalam data Satgas Covid-19 tentang penambahan kasus positif di Jateng.
Pada Minggu (29/11/2020), Satgas Covid-19 menyebut, Jateng menjadi provinsi tertinggi penambahan kasus aktif, yaitu mencapai 2.036 kasus, padahal di hari yang sama, jumlah penambahan kasus hanya 844.
“Itu mengagetkan kita semuanya. Dikatakan dalam rilis itu, Jateng tertinggi di Indonesia pada tanggal 29 November, dengan jumlah kasus 2.036. Ini berbeda jauh dari data kami, yang hanya 844 penambahannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo saat ditemui di kantornya, Senin (30/11/2020).
Setelah ditelusuri, ternyata data yang dirilis oleh Satgas Covid-19 pusat sebanyak 2.036 tersebut karena double data. Bahkan ditemukan 519 data yang dobel dalam rilis pemerintah pusat.
Baca Juga: Habib Rizieq Yakin Tak Jadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID