Ini Syarat Tumpang Makam Jenazah Covid di Unit Kristen TPU Pondok Ranggon

Selasa, 01 Desember 2020 | 19:45 WIB
Ini Syarat Tumpang Makam Jenazah Covid di Unit Kristen TPU Pondok Ranggon
Kondisi pemakaman di TPU Pondok Ranggon yang sudah penuh untuk jenazah Covid-19. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur telah menerapkan opsi pemakaman tumpang bagi jenazah Covid-19 -- khususnya di unit muslim -- sejak 8 November 2020. Hal tersebut dilakukan lantaran petak bagi jenazah Covid-19 di unit muslim telah penuh.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaimin mengatakan, ada sejumlah persyaratan dalam opsi pemakaman tumpang. Mulai dari persetujuan anggota keluarga hingga mempunyai Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

"Untuk prosedur pemakaman tumpang, tentunya ada persetujuan dari anggota keluarga yang lain. Selain itu, harus mempunyai surat IZIN Penggunaan Tanah Makam  yang  akan di tumpangi," ucap Muhaimin kepada Suara.com, Selasa (1/12/2020).

Meski unit muslim sudah penuh, ketersediaan petak lahan bagi jenazah Covid-19 di unit kristen atau non muslim masih tersedia. Muhaimin merinci, total petak yang tersedia berkisar di angka 80 hingga 100 petak.

Baca Juga: Sejak November, Lahan Jenazah Covid-19 TPU Pondok Ranggon Penuh

"Masih ada sisa untuk kurang-lebih unit Kristen, Antara 80 sampai 100-an petak," sambung Muhaimin.

Opsi atau sistem tumpang yang dimaksud adalah, jenazah pasien Covid-19 ditumpang dalam satu liang lahat. Proses pemakaman, lanjut Muhaimin, dapat dilakukan jika lokasinya memenuhi syarat.

"Jadi muslim bisa dilayani dengan sistem tumpang. Misalnya, seseorang ada yang telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, kemudian, ada keluarga yang meninggal karena Covid. Nantinya jenazah tersebut bisa dimakamkan tumpang di makam tersebut," jelas dia.

Merujuk pada data hari ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 5.092 orang.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan rekor hari ini menambah kasus positif secara akumulatif sejak kasus pertama menjadi total 543.975 orang.

Baca Juga: Lahan Penuh, TPU Pondok Ranggon Terapakan Sistem Tumpang Bagi Jenazah Covid

Angka penambahan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 51.232 spesimen hari ini, sehingga total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 5.746.979 spesimen.

Dari jumlah itu, ada tambahan 136 orang meninggal sehingga total menjadi 17.081 jiwa meninggal dunia.

Kemudian, ada tambahan 4.461 orang yang sembuh sehingga total menjadi 454.879 orang lainnya dinyatakan sembuh. Sementara kasus suspek hingga saat ini mencapai 71.286 orang. Tercatat sudah 34 provinsi dan 505 kabupaten/kota yang terinfeksi virus covid-19.

REKOMENDASI

TERKINI