Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku sepakat dengan keputusan pemerintah yang memangkas libur panjang Natal dan akhir tahun dari 11 hari menjadi 8 hari.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, alasan pemotongan libur itu salah satunya untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan di masyarakat.
"Karena kalau reses, pemerintahan libur, DPR enggak bisa reses, daerah libur. Kalau reses mau ke daerah enggak bisa, daerah libur, sementara pelayanan masyarakat harus berjalan. Jangan dipikirkan reses itu libur," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, tentu pemotongan hari libur tidak terlepas dari antisipasi penyebaran Covid-19 di mana setiap libur panjang trennya selalu mengalami kenaikkan.
Baca Juga: Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020
"Dalam rangka pencegahan Covid-19 karena pengalaman waktu libur panjang lebaran, Covid langsung naik. Itu gagasan pemerintah dan DPR juga sepakat supaya jangan kebanyakan libur," kata Azis.
Libur Panjang Disunat
Pemerintah akhirnya memutuskan pengurangan hari libur di akhir tahun 2020. Pengurangan hari libur itu berlaku untuk tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Hal tersebut disepakati melalui rapat antar kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020). Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru.
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual, Selasa.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Kurangi Jatah Libur Akhir Tahun 2020
Oleh karena itu, hari libur yang berlaku itu mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Lalu, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur.
Kemudian hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.