Suara.com - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mengakui telah mencabut keterangannya dalam BAP terkait penerimaan uang 50 ribu dolar Amerika Serikat milik terdakwa Tommy Sumardi yang diberikan lewat terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Pengakuan itu disampaikan Prasetijo didalam persidangan perkara Red Notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Awalnya, tim pengacara Tommy menanyakan soal BAP Prasetijo terkait penerimaan uang kepada Napoleon sebesar 50 ribu dolar AS.
"Tadi saudara jawab tidak benar. Apa keterangan saudara ini mau saudara cabut?" tanya tim hukum Tommy.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Sebut Anita Girang Bertukar Nomor dengan Jenderal
"Saya cabut," jawab Prasetijo.
Tim hukum Tommy pun menanyakan alasan Prasetijo mencabut keterangan yang sudah tertuang dalam BAP.
Jenderal bintang satu di Polri itu pun menjawab, alasannya mencabut BAP karena kondisi kesehatannya tidak baik ketika menjalani pemeriksaan.
"Jadi yang mulia saat itu kondisi saya sedang tidak stabil. Kedua setelah saya lihat CCTV dan saya lakukan rekonstruksi saya tidak pernah sama-sama dengan terdakwa sehingga keterangan tersebut tidak benar," jawab Prasetijo.
Majelis hakim pun ikut mencecar Prasetijo ihwal apakah saat awal menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim menanyakan terlebih dahulu soal kondisinya sebelum diperiksa.
Baca Juga: 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Akui Terima Suap di Parkiran NTCC Polri
"Saya tidak ditanya oleh penyidik," ucap Prasetijo.
Mendengar jawaban itu, hakim kemudian membacakan BAP Prasetijo. Dalam BAP itu, Prasetijo dianggap cukup detail memberikan keterangan penerimaan uang Napoleon dari Tommy.
"Kalau kita lihat BAP 13 agustus huruf f saya bacakan. Bap: pertemuan keempat tanggal 5 mei 2020 sekitar 16.30 WIB. Haji tommy datang ke rruangan saya minta tolong ditemani menghadap kadivhubinter, sesampainya di TNCC beliau bawa paperbag yang dibawa kemarin kemudian saya dan haji tommy naik ke lantai 11 saat itu bertemu dengan kadivhubinter dan diterima setelah bicara sebentar karena pak kadivhub ada kegiatan sambil keluar saya lihat haji tommy menyerahkan paper bag kepada irjen napoleon dengan mengatakan ini ya bang saya taruh disini ya," hakim dalam membacakan BAP Prasetijo
"Saat itu haji tommy taruh paper bag di meja persegi panjang. Meja rapat kadivhubibter dan kadivhub jawab ya thankyou. Saat kembali ke kantor saya, saya tanya apa tuh ji yang dikasih ke pak kadiv dan dijawab pak tommy lima kepok dalam artian 50 ribu USD. Inikan linear dengan jawaban rekan penasihat hukum ?," tanya Hakim
Prasetijo pun tetap konsisten dengan mencabut keterangannya itu dalam penyidikan.
"Mohon izin waya jelaskan Jadi saat itu saya lupa kondisinya. Setelah diprlihatkan cctv kemudian melakukan rekon semuanya itu nggak ada. Jadi, saya nyatakan hal ini nggak benar," jawab Prasetijo
Hakim pun masih mencecar Prasetijo. Lantaran keterangan di BAP nya itu, cukup detail penerimaan uang Napoleon.
"Siap yang mulia. Jadi rekonstruksi itu saya tolak yang mulia," tutup Prasetijo
Sebelumnya,Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buronan yang hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.