Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak menutup kemungkinan nantinya dapat menjerat PT. Aero Citra Kargo (PT ACK) sebagai tersangka korporasi. PT. ACK diduga terlibat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster yang turut menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif Edhy Prabowo.
Penyidik KPK hingga saat ini masih fokus dalam penyidikan terhadap Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Suara.com, Selasa (1/12/2020).
"Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri para tersangka itu," lanjut Ali.
Baca Juga: Geledah PT ACK, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Seperti diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu kantor PT. ACK dikawasan Jakarta Barat.
"Tim Penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan disalah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dinihari," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik antirasuah dilapangan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik.
"Berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan di lakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ucap Ali
Dalam kontruksi perkara, bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT. Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka Amiril Mukminin dengan tersangka Andreau Pribadi Mista dan Siswadi pengurus PT. ACK.
Baca Juga: Anggap Fadli Zon Tepat Jadi Menteri, Rocky Gerung Khawatir KSP Cemburu
Selanjutnya, dalam kegiatan ekspor benih lobster itu, PT. DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.
Kemudian, PT DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 Miliar.
Dari data kepemilikan PT. ACK diduga milik Edhy Prabowo. Dengan memakai nama nomine seperti Amri dan Ahmad Bachtiar serta Yudi Surya Atmaja.
Diketahui, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).