Brigjen Prasetijo Akui Terima Uang Tommy 20 Ribu Dolar AS di TNCC Polri

Selasa, 01 Desember 2020 | 15:23 WIB
Brigjen Prasetijo Akui Terima Uang Tommy 20 Ribu Dolar AS di TNCC Polri
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya,Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.

REKOMENDASI

TERKINI