Papua: PBB Soroti Kasus-kasus HAM 1 Desember

SiswantoBBC Suara.Com
Selasa, 01 Desember 2020 | 15:03 WIB
Papua: PBB Soroti Kasus-kasus HAM 1 Desember
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor urusan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa  menyoroti kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM menjelang momen yang diyakini sejumlah kalangan sebagai hari kemerdekaan Papua pada 1 Desember. PBB meminta pemerintah Indonesia mencegah kekerasan lebih lanjut di Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, pejabat di Kantor Staf Presiden mengatakan penanganan kasus pelanggaran HAM di Papua tidak maksimal karena terbentur masa pandemi Covid-19, yang disebut peneliti sebagai alasan yang "tidak masuk akal".

Pegiat HAM Papua menilai kasus kekerasan di Papua dan Papua Barat terus terjadi lantaran tidak adanya penerapan pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi seperti yang diamanatkan Undang Undang Otonomi Khusus.

Kantor HAM PBB melalui juru bicaranya, Ravina Shamdasani, menyoroti sejumlah kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Ratusan Akun Palsu Berbahasa Belanda Muncul Dukung Otsus Papua

"Kami terusik dengan meningkatnya kekerasan selama beberapa pekan dan bulan terakhir di Papua dan Papua Barat, serta meningkatnya risiko kembalinya ketegangan dan kekerasan," kata Ravina dalam pernyataan kepada media, Senin (30/11).

Pernyataan ini dikeluarkan sehari menjelang 1 Desember, yang dianggap sebagai hari kemerdekaan Papua oleh sejumlah kalangan.

Kasus-kasus yang disoroti antara lain korban penembakan remaja 17 tahun yang jenazahnya ditemukan di Gunung Limbaga, Distrik Gome, Papua Barat pada 22 November lalu. Kemudian, rangkaian pembunuhan di mana enam orang tewas termasuk aktivis, pekerja gereja dan warga pendatang pada September dan Oktober 2020.

Korban tewas juga berasal dari aparat keamanan. "Setidaknya dua anggota keamanan tewas dalam bentrokan," kata Ravina.

Ravina juga mengutip hasil penyelidikan Komnas HAM terkait pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, yang "mungkin telah dibunuh oleh anggota pasukan keamanan", dan bahwa pembunuhannya hanyalah salah satu "dari serangkaian kekerasan yang terjadi di wilayah itu sepanjang tahun ini."

Baca Juga: Panglima TNI ke Papua Ketemu Para Tokoh Penting

Selain kasus pembunuhan, kantor urusan HAM PBB juga menerima laporan tentang penangkapan aktivis dan pegiat HAM. Setidaknya 84 orang, termasuk Wensislaus Fatuban, pegiat sekaligus penasihan HAM Majelis Rakyat Papua (MRP) dan tujuh anggota staf MRP, ditangkap dan ditahan pada 17 November oleh kepolisian di Kabupaten Merauke.

Mereka ditangkap menjelang rapat dengar pendapat yang diselenggarakan MRP mengenai implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di provinsi Papua dan Papua Barat. Fatuban dan sejumlah anggota lainnya kemudian dibebaskan pada 18 November.

"Kekerasan dan kasus penangkapan baru-baru ini adalah bagian dari tren yang kami amati sejak Desember 2018, menyusul terbunuhnya 19 orang yang bekerja di Jalan Tol Trans-Papua di Kabupaten Nduga oleh oknum bersenjata Papua," kata Ravina.

Aksi kekerasan ini berlanjut pada Agustus 2019 saat protes anti-rasisme berakhir dengan kekerasan yang meluas di Papua dan di tempat lain setelah penahanan dan perlakuan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Jawa.

"Pasukan militer dan keamanan telah diperkuat di wilayah tersebut dan telah ada laporan berulang tentang pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penangkapan dan pelecehan dan intimidasi terus menerus terhadap pengunjuk rasa dan pembela hak asasi manusia," kata Ravina yang mengatakan prihatin terhadap keterlibatan aparat keamanan dalam kasus kekerasan.

Atas laporan tersebut, PBB menyerukan Pemerintah Indonesia menegakkan hak-hak masyarakat atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai, sejalan dengan kewajiban internasionalnya, terutama menjelang 1 Desember—di mana sering terjadi unjuk rasa, ketegangan dan penangkapan.

"Kami juga meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, independen dan tidak memihak pada semua kasus kekerasan, khususnya pembunuhan, dan untuk semua pelaku—terlepas dari afiliasi mereka—untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Ravina.

Selain itu, PBB juga meminta pemerintah ruang dialog "yang bermakna dan inklusif" dengan masyarakat Papua dan Papua Barat untuk menangani persoalan ekonomi, sosial dan politik yang tak berkesudahan.

'Terkendala pandemi'

Di sisi lain, pemerintah Indonesia mengklaim sudah memberikan perhatian terhadap persoalan HAM di Papua dan Papua Barat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Di dalam Inpres ini disebutkan langkah-langkah pemerintah dalam menangani persoalan HAM, termasuk membuka ruang dialog.

"Ini sebenarnya tahun yang betul-betul Pak presiden fokus dengan Papua," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Kedeputian V bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Laus Deo Calvin Rumayom, kepada BBC News Indonesia, Senin (30/11).

Namun, langkah-langkah penanganan HAM ini, kata Laus, terkendala masa pandemi Covid-19. "Ada beberapa pelanggaran HAM berat itu sudah jadi catatan pemerintah untuk dikerjakan, namun di era Covid itu banyak hal yang memang tertunda," katanya.

Sejauh ini, lanjut Laus, kasus-kasus pelanggaran HAM sudah masuk ke dalam daftar kepolisian Papua untuk dipetakan menjadi kasus pelanggaran HAM berat, sedang dan biasa. Pemerintah pusat meminta kasus-kasus ini dikawal bersama elemen dari daerah.

"Harus dikawal gubernur, bupati, DPRD dan MRP penting sekali mengawal proses-proses yang sebelumnya, sudah dilakukan ada yang sudah berhasil dan belum berhasil," kata Laus.

Pada 2016 silam, Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam dan jajarannya berjanji menyelesaikan 11 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, termasuk kasus Biak Numfor 1998 dan peristiwa Paniai 2014.

Penyelesaian hukum terhadap 11 kasus tersebut melibatkan Mabes Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, Polda Papua, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Masyarakat Adat Papua, pegiat HAM dan pemerhati masalah Papua.

"Kita harapkan pandemi cepat berakhir sehingga agenda-agenda yang sempat tertunda ini bisa menjadi kita melakukan menyelesaikan semua persoalan yang disampaikan," lanjut Laus.

Dimanfaatkan kelompok pro kemerdekaan

Peneliti Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Rosita Dewi, menilai masa pandemi tak bisa dijadikan alasan untuk menunda penuntasan kasus pelanggaran HAM.

"Karena ini sudah ada dari sebelum pandemi kasus-kasus HAM ini, dan sudah diumumkan pada masanya (Menkopolhukam) Pak Wiranto. Jadi agak kurang masuk akal kalau masalah HAM yang lalu penanganannya dikatakan terkendala oleh pandemi," kata Rosita, Senin (30/11).

Rosita juga merujuk kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani yang bisa ditelusuri di masa pandemi, meskipun hasil investigasinya 'yang tidak konkret'. "Pandemi ini memang bisa menjadi hambatan, tapi seharusnya tidak kemudian menghentikan prosesnya," katanya.

Rosita juga khawatir pernyataan kantor urusan HAM PBB ini akan dimanfaatkan secara politik oleh kelompok pro kemerdekaan Papua. "Dengan adanya statement ini harus segera diatasi, tapi jangan reaktif, memberikan fakta yang benar," katanya.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan seruan dari kantor urusan HAM PBB ini bisa menjadi pecut bagi pemerintah untuk memperbaiki Papua.

"Perhatian dari unsur PBB ini tentu bisa menjadi pendorong oleh pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang mungkin dilakukan untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan di Papua," kata Amiruddin kepada BBC News Indonesia, Senin (30/11).

Kegagalan Otonomi Khusus Papua

Menurut Pegiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy persoalan kekerasan yang terus berulang di Papua dan Papua Barat disebabkan ketidakseriusan pemerintah menerapkan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dua hal tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Otonomi Khusus Papua yang sudah disahkan sejak 20 tahun lalu.

"Hanya ada perwakilan Komnas HAM yang didirikan berdasarkan amanat Pasal 45. Sementara dua komisi yang penting yaitu Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) itu sama sekali tidak disentuh, tidak pernah diselesaikan," kata Yan kepada BBC News Indonesia, Senin (30/11).

Tanpa kedua Lembaga tersebut, menurut Yan, pelaku kekerasan di Papua tak pernah jera melakukan kejahatan, baik dari pihak aparat keamanan maupun dari kelompok bersenjata.

"Mereka yang dikatakan sebagai kelompok yang melakukan penyerangan membunuh rakyat kecil, katakanlah KKB, KKSB, atau OPM kah, seperti itu tidak pernah dibawa ke pengadilan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Yan.

Tanggal 1 Desember - yang sering digunakan sebagai hari untuk protes, adalah tanggal yang ditetapkan oleh Organisasi Papua Merdeka atau OPM sebagai deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang bersumber dari pengibaran bendera di Belanda pada tahun 1961.

Tuntutan agar rakyat Papua diberikan hak menentukan nasib sendiri beberapa kali disuarakan kelompok pro kemerdekaan Papua bertepatan pada 1 Desember.

Ketika Penentuan Pendapat Rakyat Irian Jaya atau Pepera digelar pada 1969, rakyat di Irian Barat tetap ingin bergabung dengan Republik Indonesia. Namun, kesahihan hasil Pepera hingga kini masih diperdebatkan sejumlah kalangan.

REKOMENDASI

TERKINI