Batasi Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, PSI: Kominfo Jangan Lebay

Siswanto Suara.Com
Selasa, 01 Desember 2020 | 13:56 WIB
Batasi Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, PSI: Kominfo Jangan Lebay
Ilustrasi media sosial, Facebook dan Instagram. [Tanja-Denise Schantz/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lagipula, kata dia, penggunaan medsos oleh anak-anak juga memiliki dampak positif. Yang pasti anak-anak sekarang belajar berkomunikasi dan berbahasa, salah satunya melalui media sosial.

"Kami juga menemukan anak-anak yang pintar mengedit video karena sering bermain Tiktok. Bersosialisasi di media sosial juga dapat membuat anak-anak lebih berpikiran terbuka dan kreatif. Jadi tidak selalu berdampak negatif."

"Jadi, lebih baik pemerintah berusaha lebih kuat lagi meningkatkan literasi digital masyarakat ketimbang membuat pembatasan-pembatasan dan larangan baru."

Pemerintah, menurut Sigit, perlu memperbanyak sosialisasi cara berinternet yang baik dan produktif, termasuk mengajari orangtua agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital agar mendampingi anak saat berinternet, bukan membatasi anak-anak yang sudah tinggal di dunia digital sejak lahir.

Selain itu, kata dia, perlu dipertanyakan mengapa Kominfo tiba-tiba ingin memasukkan batasan usia ini ke dalam RUU PDP.

"Semangat dan isinya sudah sangat baik dan tidak ada pasal pembatasan usia pengguna medsos di dalamnya. Mengapa tiba-tiba Kominfo ingin merevisi draf buatannya sendiri?"

Saat ini masyarakat sangat membutuhkan perlindungan data pribadi. Semakin banyak kasus pelanggaran data pribadi yang tidak bisa ditangani karena tidak ada dasar hukumnya, kata Sigit.

Usulan Kominfo ini dinilai justru akan menimbulkan kontroversi yang tidak perlu dan bisa menjadi alasan untuk tidak segera mengesahkan RUU PDP yang sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Kenapa Usia Pengguna Medsos di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun?

REKOMENDASI

TERKINI