Batasi Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, PSI: Kominfo Jangan Lebay

Siswanto Suara.Com
Selasa, 01 Desember 2020 | 13:56 WIB
Batasi Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, PSI: Kominfo Jangan Lebay
Ilustrasi media sosial, Facebook dan Instagram. [Tanja-Denise Schantz/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan untuk membatasi usia pengguna media sosial, termasuk di dalamnya Twitter, Facebook, dan Instagram, minimal 17 tahun.

Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sekarang masih dibahas pemerintah dan Komisi I DPR.

Usulan tersebut diperdebatkan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Juru bicara PSI Sigit Widodo meminta, "Kominfo jangan lebay."

PSI menilai rencana Kominfo untuk membatasi usia pengguna medsos menjadi minimal 17 tahun sebagai tindakan yang berlebihan."

Baca Juga: Kenapa Usia Pengguna Medsos di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun?

"Sabtu lalu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika S. Pangerapan menyatakan akan memasukkan batasan usia pengguna medsos 17 tahun di dalam RUU Pelindungan Data Pribadi  yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Usulan ini menurut kami menunjukkan bahwa para pembuat kebijakan tidak memahami dengan baik generasi asli digital yang saat ini mendominasi penggunaan internet di Indonesia," kata Sigit.

Pembuat kebijakan dinilai masih didominasi generasi imigran digital. Banyak dari mereka dinilai tidak memahami pemikiran anak-anak muda yang sudah hidup di dunia digital sejak lahir.

"Jangan lupa, di Indonesia ada kesenjangan digital yang sangat besar antara generasi muda dan generasi di atasnya. Kalau bicara soal digital, anak-anak sekarang jauh lebih pintar dari orangtuanya," kata Sigit.

Pembatasan usia yang terlalu dipaksakan, menurut pendapat Sigit, justru akan menimbulkan dampak negatif karena anak-anak akan diam-diam memalsukan usianya menjadi 17 tahun. Ini berbahaya sekali.

Saat ini, katanya, kebanyakan media sosial sebenarnya sudah membatasi usia pengguna minimal 13 tahun. Namun faktanya, anak-anak usia 8 hingga 10 tahun hampir semuanya memiliki akun media sosial.

"Kalau mereka memalsukan umur menjadi 13 tahun, bahayanya tidak sebesar memalsukan usia menjadi 17 tahun karena media sosial biasanya memiliki pengaturan dan algoritma yang lebih ketat untuk anak-anak di bawah umur."

Lagipula, kata dia, penggunaan medsos oleh anak-anak juga memiliki dampak positif. Yang pasti anak-anak sekarang belajar berkomunikasi dan berbahasa, salah satunya melalui media sosial.

"Kami juga menemukan anak-anak yang pintar mengedit video karena sering bermain Tiktok. Bersosialisasi di media sosial juga dapat membuat anak-anak lebih berpikiran terbuka dan kreatif. Jadi tidak selalu berdampak negatif."

"Jadi, lebih baik pemerintah berusaha lebih kuat lagi meningkatkan literasi digital masyarakat ketimbang membuat pembatasan-pembatasan dan larangan baru."

Pemerintah, menurut Sigit, perlu memperbanyak sosialisasi cara berinternet yang baik dan produktif, termasuk mengajari orangtua agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital agar mendampingi anak saat berinternet, bukan membatasi anak-anak yang sudah tinggal di dunia digital sejak lahir.

Selain itu, kata dia, perlu dipertanyakan mengapa Kominfo tiba-tiba ingin memasukkan batasan usia ini ke dalam RUU PDP.

"Semangat dan isinya sudah sangat baik dan tidak ada pasal pembatasan usia pengguna medsos di dalamnya. Mengapa tiba-tiba Kominfo ingin merevisi draf buatannya sendiri?"

Saat ini masyarakat sangat membutuhkan perlindungan data pribadi. Semakin banyak kasus pelanggaran data pribadi yang tidak bisa ditangani karena tidak ada dasar hukumnya, kata Sigit.

Usulan Kominfo ini dinilai justru akan menimbulkan kontroversi yang tidak perlu dan bisa menjadi alasan untuk tidak segera mengesahkan RUU PDP yang sangat dibutuhkan.

REKOMENDASI

TERKINI