Hari Ini Dipanggil Polisi, Rizieq Sempat Kunjungi Cucunya di Sentul Bogor

Selasa, 01 Desember 2020 | 13:45 WIB
Hari Ini Dipanggil Polisi, Rizieq Sempat Kunjungi Cucunya di Sentul Bogor
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum FPI ungkap keberadaan terakhir imam besar mereka Rizieq Shihab jelang dipanggil Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2020) ini. Hingga Selasa malam, Rizieq disebut berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tim kuasa hukum FPI, Ichwan Tuankotta, mengatakan hingga Selasa malam Rizieq berada di rumah putrinya di Sentul.

"Sampai semalam saya jam setengah 11 sampai di lingkungan Sentul," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Ichwan juga menampik kabar bahwa semalam ada perwakilan dari tim Satgas Covid-19 yang ingin menjemput paksa Rizieq. Namun, ia menjelaskan, memang ada sebagian massa yang berdemo mengaku sebagai warga sekitar protes keberadaan Rizieq.

Baca Juga: Hari Beranjak Siang, Habib Rizieq Tak Kunjung Datang ke Polda Metro

"Jadi bukannya rumah Habib Rizieq yang di Sentul ini, tapi rumah putrinya Habib Rizieq dan dia mengunjungi cucunya di sini" ungkapnya.

"Beliau sedang berkunjung ke sini kemudian ada kompas tv, ada pendemo yang tidak tahu darimana, ngaku warga sini tapi kita tanya ngga punya KTP sini terus ada polisi ya udah semuanya dah," sambungnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi lagi keberadaan Rizieq kekinian, Ichwan mengaku tak mengetahui.

"Wallahualam, saya nggak bisa jawab. Yang jelas dari semalam habib ada tapi pagi ini beluau enggak tahu dimana," tuturnya.

Lebih lanjut, Ichwan menyebut kondisi Rizieq dalam keadaan sehat. Namun diakuinya masih agak sedikit merasa kelelahan.

Baca Juga: Ditunggu Polisi untuk Diperiksa, Habib Rizieq Mendadak Ngaku Lemas

"Habib sehat. Kecapean beliau, ya agak cape beliau itu krlihatan dari mukanya kelelahan," tandasnya.

Sebelumnya Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI