Geledah PT ACK, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Selasa, 01 Desember 2020 | 12:19 WIB
Geledah PT ACK, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai menggeledah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyidik KPK kembali menggeledah salah satu kantor PT ACK. Ini terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang telah menjerat eks menteri KKP non-aktif Edhy Prabowo pada Senin (30/11/2020) dini hari.

"Tim Penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/12/2020).

Menurut dia, dalam penggeledahan itu, tim penyidik antirasuah di lapangan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik.

"Berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan di lakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ujar Ali.

Baca Juga: Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka

Kata dia, KPK akan terus melakukan penggeledahan mencari sejumlah bukti terkait suap izin ekspor benih lobster. Namun, untuk lokasi-lokasi yang akan didatangi, hal itu tak disampaikan. Alasannya, itu bagian dari strategi penyidikan.

"Tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya lagi.

Dalam konstruksi perkara, bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT. Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka Amiril Mukminin dengan tersangka Andreau Pribadi Mista dan Siswadi pengurus PT. ACK.

Selanjutnya, dalam kegiatan ekspor benih lobster itu, PT. DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT. ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.

Kemudian, PT. DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

Baca Juga: Fadli Zon Akan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan?

Atas uang yang masuk ke rekening PT. ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Dari data kepemilikan PT. ACK diduga milik Edhy Prabowo, dengan memakai nama nomine seperti Amri dan Ahmad Bachtiar serta Yudi Surya Atmaja.

Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI