Geledah PT ACK, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Selasa, 01 Desember 2020 | 12:19 WIB
Geledah PT ACK, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai menggeledah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyidik KPK kembali menggeledah salah satu kantor PT ACK. Ini terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang telah menjerat eks menteri KKP non-aktif Edhy Prabowo pada Senin (30/11/2020) dini hari.

"Tim Penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/12/2020).

Menurut dia, dalam penggeledahan itu, tim penyidik antirasuah di lapangan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik.

"Berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan di lakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ujar Ali.

Kata dia, KPK akan terus melakukan penggeledahan mencari sejumlah bukti terkait suap izin ekspor benih lobster. Namun, untuk lokasi-lokasi yang akan didatangi, hal itu tak disampaikan. Alasannya, itu bagian dari strategi penyidikan.

"Tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya lagi.

Dalam konstruksi perkara, bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT. Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka Amiril Mukminin dengan tersangka Andreau Pribadi Mista dan Siswadi pengurus PT. ACK.

Selanjutnya, dalam kegiatan ekspor benih lobster itu, PT. DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT. ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.

Kemudian, PT. DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

Baca Juga: Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka

Atas uang yang masuk ke rekening PT. ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI