Suara.com - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya diagendakan memeriksa pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, Selasa (1/12/2020) hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa Biddokkes Polda Metro Jaya akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq dan dua saksi lainnya sebelum menjalani pemeriksaan. Hal itu dilakukan sebagaimana aturan protokol kesehatan, upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita harus swab test di sini untuk bisa memastikan jangan sampai penyidik di sini malah yang diperiksa positif, penyidiknya kena. Makanya protokol kesehatan harus kita gunakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Yusri kemudian mengingatkan Rizieq sebagai warga negara yang baik agar taat terhadap hukum dengan memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, dia juga mengimbau Rizieq untuk tidak perlu membawa simpatisan pendukungnya yang justru dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan dan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Polisi
"Ke sini datang yang baik-baik aja nggak usah bawa pasukan," katanya.
Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik akan menjerat calon tersangka dengan pasal berlapis.
Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Habib Rizieq Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Kerumunan
Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkas Yusri.