Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anita Kolopaking dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Anita bersaksi selaku eks kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita mengaku, pernah diminta oleh Djoko Tjandra mempresentasikan kasus yang menjerat kliennya kepada Brigjen Prasetijo.
Kemudian, berangkatlah Anita menemui eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut pada 27 April 2020.
Saat itu, pertemuan berlangsung di ruang kerja Prasetijo. Anita semula diminta bertemu sosok Tommy Sumardi terlebih dahulu di Gedung Barskrim Polri.
Baca Juga: Suruh Sekretaris, Segini Uang Kiriman Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking
"Pak Djoko bilang 'kamu ketemu pak Tommy jelaskan hukum'. Saya juga tidak tahu kalau mau ketemu terdakwa. Sampai di lantai 11 Bareskrim, Tommy nyuruh ke lantai 12 untuk ke ruangan terdakwa Prasetijo," ungkap Anita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Sesuai mandat Djoko Tjandra, Anita lantas menjelaskan kasus hak tagih alias cassie Bank Bali. Anita menjelaskan, pertemuan hanya berlangsung singkat, tak kurang dari 30 menit -- dan Prasetijo tidak memberikan respon lebih.
"Saya sudah menyiapkan power point dan hard copy presentasi. Ini masalah cassie Bank Bali kejadihan tahun 1998-1999. Dia tidak respon, tidak banyak bertanya. Jadi presentasi tidak memakan waktu lama, hanya setengah jam," jelasnya.
Selain memaparkan ihwal kasus kliennya kepada Prasetijo, Anita turut menjelaskan hal serupa pada Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Slamet Wibowo. Hanya, Anita tidak begitu mengenal sosok tersebut -- ingatannya hanya terpaku dengan sebutan 'Pak Bowo'.
Hal itu terjadi seusai Prasetijo meminta Anita untuk mempresentasikan ulang terkait kasus tersebut. Pertemuan itu terjadi sekitar bulan Mei 2020.
Baca Juga: Pangkat Pinangki Pernah Dicopot di Kejagung Gegara Temui Djoko Tjandra
"Terdakwa bilang, 'bu Anita kemarin yang dipresentasikan ke saya bisa dipresentasikan ke pak A gak'. Ya, saya jelaskan," kata Anita.
Anita melanjutkan, dirinya hanya memenuhi permintaan Prasetijo menjelaskan kasus tersebut pada Slamet Wibowo. Terkait tujuannya, Anita tidak tahu sama sekali.
"Saya baru tahu kalau beliau Sekretaris NCB. Saya cuma tahu kalau dia namanya Bowo. Itu akhir Mei pertemuan di ruang pak Bowo," imbuhnya.
Merespons keterangan Anita, Prasetijo merasa keberatan. Dia berpendapat, apa yang disampaikan oleh eks kuasa hukum Djoko Tjandra itu tidak tepat.
"Dia (Anita) lah yang memperkenalkan diri kepada saya," ucap Prasetijo.
Jenderal bintang satu tersebut turut membantah pernyataan Anita terkait presentasi kasus hukum Djoko Tjandra kepada Slamet Wibowo. Sebab, Anita lah yang meminta pada dirinya untuk dikenalkan pada sosok tersebut.
"Saya kebaratan yang mulia, karena dialah yang meminta untuk diperkerkenalkan kepada pak Bowo," kata Prasetijo membantah.