Suara.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan pihak kepolisian wilayah Wina menangkap dua warga negara Indonesia terkait kasus penemuan jasad WNI dalam koper.
Dua WNI yang diamankan tersebut, kata Judha, diduga terlibat dalam kasus penemuan jasad di dalam koper.
"Selanjutnya diperoleh informasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap dua WNI yang diduga terlibat dalam penempatan jenazah dalam koper tersebut," kata Judha dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Jasad perempuan dalam koper diketahui berinisial A berusia 23 tahun. A tercatat sebagai pekerja migran dan kabur dari majikannya.
"Yang bersangkutan (korban) tercatat kabur dari majikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum dari otoritas setempat, lanjut Judha, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah korban. Selanjutnya janazah korban akan dilakukan autopsi.
"Namun untuk memastikan penyebab kematian, akan dilakukan proses autopsi," ucap dia.
Lebih lanjut, Kemenlu dan KJRI Jeddah menghubungi keluarga korban serta memberikan pendampingan hukum kepada dua WNI yang diduga terlibat kasus tersebut.
"KJRI telah menyediakan jasa penerjemah selama kedua WNI tersebut menjalani pemeriksaan dari otoritas setempat," tuturnya.
Baca Juga: Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi adalah TKI yang Kabur dari Majikan
Judha menambahkan, pemerintah melalui KJRI akan membantu proses pemulasaran jenazah sesuai keinginan keluarga.