“Kegiatan seperti ini sudah pernah dilakukan pada masa orang yang terbaik dari saya” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz 5, hlm. 304)
Jika terdapat kondisi darurat seperti terjadinya bencana alam, badai, cuaca dingin, hujan maupun wabah seperti COVID-19 ini yang menghalangi umat muslim datang ke masjid untuk beribadah, sunnah dikumandangkannya shallu fi rihalikum saat adzan di kumandangkan.
Nah, itulah hukum mengubah adzan dalam Islam. Lantas apakah kondisi terkait Habib Rizieq Shihab termasuk keadaan darurat sehingga perlu mengganti adzan dengan "Hayya Alal Jihad"?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat