Suara.com - Video azan Hayya Alal Jihad yang dilakukan oleh pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab beredar luas di media sosial. Bagaimana hukum mengubah adzan dalam Islam? Simak penjelasan berikut.
Pendukung Habib Rizieq diduga telah yang mengumandangkan adzan dengan membubuhkan lafal hayya alal jihad. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh pendukung HRS yang berada di masjid Petamburan, Jakarta Pusat.
Aksi mengumandangkan adzan dengan membubuhkan lafal hayya alal jihad ini viral setelah Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan.
Kejadian mengganti adzan bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, beredar video yang viral di media sosial seorang muazin yang sedang mengumandangkan adzan di salah satu masjid di Kuwait saat pandemi virus corona memuncak.
Baca Juga: Hayya Alal Jihad saat Azan, FPI: Wajar Mengingat Ketidakadilan
Muazin tersebut terdengar mengumandangkan adzan dengan isak tangis. Setelah muazin membaca syahadat Rasul, kemudian ia tidak langsung membaca hayya alas shalah (marilah kita sholat) namun ia menggantinya dengan shallu fi rihalikum (sholatlah kalian di rumah-rumah kalian). Sebab muazin mengganti lafal adzan karena pandemic COVID-19 yang mengharuskan untuk melakukan ibadah di rumah.
Bagaimana hukum mengubah adzan tersebut?
Menurut hukum mazhab Syafi’i adalah sunah muakkadah untuk meniadakan ibadah sholat Jumat. Melalui hadist dijelaskan tentang perubahan atau penambahan redaksi adzan boleh dilakukan apabila terjadi hal yang darurat, seperti wabah COVID-19.
“Suatu ketika Ibnu Umar mengumandangkan adzan di sebuah malam yang dingin di daerah Dlanjan. Kemudian Ibnu Umar menyeru, ‘Salatlah kalian di rumah-rumah kalian!’ Lalu Ibnu Umar memberikan informasi kepada kami, sesungguhnya Rasulullah pernah menyuruh seorang muazin untuk mengumandangkan adzan. Setelah itu muazin mengumandangkan, ‘Hendaklah kalian salat di rumah-rumah!’ dalam sebuah malam yang sangat dingin atau hujan di tengah perjalanan” (HR al-Bukhari: 632).
Dalam sebuah riwayat lain, Abdullah bin al-Harits, saat itu Ibnu Abbas sedang memberikan ceramah di tengah hari dengan angin lebat. Lalu muadzin sampai pada kalimat hayya alas salah, Ibnu Abbas memerintahkan untuk diganti dengan shallu fi buyutikum.
Baca Juga: Azan Lafal Hayya Alal Jihad Dukung Habib Rizieq, Muhammadiyah: Hadisnya?
Masyarakat merasa asing dengan kalimat tersebut dan tidak menghiraukan. Lalu Ibnu Abbas memberi penjelasan.
“Kegiatan seperti ini sudah pernah dilakukan pada masa orang yang terbaik dari saya” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz 5, hlm. 304)
Jika terdapat kondisi darurat seperti terjadinya bencana alam, badai, cuaca dingin, hujan maupun wabah seperti COVID-19 ini yang menghalangi umat muslim datang ke masjid untuk beribadah, sunnah dikumandangkannya shallu fi rihalikum saat adzan di kumandangkan.
Nah, itulah hukum mengubah adzan dalam Islam. Lantas apakah kondisi terkait Habib Rizieq Shihab termasuk keadaan darurat sehingga perlu mengganti adzan dengan "Hayya Alal Jihad"?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat