Suara.com - Pinangki Sirna Malasari, terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA memberikan tanggapan dalam persidangan. Dia mengaku diberhentikan sementara baik sebagai jaksa maupun ASN di Kejaksaan Agung RI.
Pemberhentian sementara dari Korps Adhyaksa terhadap Pinangki terhitung sejak 8 Agustus 2020.
Dia mengaku, sanksi pemberhentian setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Pinangki mengaku, sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun, karena penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan, dia tetap diberhentikan sementara sebagai jaksa maupun ASN.
Baca Juga: Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah
"Saya mengajukan banding karena itu adalah hukuman disiplin tingkat berat. Tapi karena sudah diproses (kasus dugaan suap) dan menjadi tersangka di perkara korupsi, maka saya diberhentikan sementara menjadi ASN dan jaksa," kata Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Luphia Claudia Huae. Dia adalah sosok yang pernah memeriksa Pinangki dalam kapasitas sebagai Pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejaksaan Agung.
Terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra, Luphia menyatakan jika Pinangki diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural. Hal tersebut merujuk pada surat Wakil Jaksa Agung tertanggal 29 Juli 2020.
"Kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," ucap Luphia.
Hal tersebut merujuk pada tindakan Pinangki yang melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019. Tercatat ada 9 perjalanan dinas tanpa izin yang Pinangki lakukan.
Baca Juga: Terdakwa Pinangki Punya 7 PRT, Gaji Sopir dan Baby Sitter di Atas Rp 7 Juta
"11 kali perjalanan dinas di 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Luphia.