Pesan Pinangki ke Sang Anak: I'm Sorry. Mommy in Jail, Please Pray for Me

Senin, 30 November 2020 | 19:57 WIB
Pesan Pinangki ke Sang Anak: I'm Sorry. Mommy in Jail, Please Pray for Me
Jaksa Pinangki di persidangan, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bukan 'Mommy in jailed because, mommy made mistake?'," kata JPU.

"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," imbuh Pungki.

Dalam persidangan, Pungki juga memberikan kesaksian soal perjalanan kakaknya ke Amerika Serikat sebanyak tiga kali. Perjalanan tersebut dilakukan guna keperluan operasi sinus pada hidung dan kontrol payudara.

Tak hanya itu, dia juga membeberkan pengeluaran Pinangki dalam satu bulan terkait kebutuhan rumah tangga. Hal tersebut sudah meliputi pembayaran gaji sopir, asisten rumah tangga, hingga baby sitter.

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Baca Juga: Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI