Rizieq Besok Dipanggil Polisi, Laskar FPI Mulai Jaga Petamburan Malam Ini

Senin, 30 November 2020 | 19:11 WIB
Rizieq Besok Dipanggil Polisi, Laskar FPI Mulai Jaga Petamburan Malam Ini
Sejumlah anggota FPI mulai berkumpul di depan Gang Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah anggota FPI mulai berkumpul di depan Gang Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petamburan III, merupakan salah satu markas DPP FPI dan juga rumah Habib Rizieq Shihab.

Belum diketahui maksud keberadaan para laskar itu. Pantauan Suara.com, ada sekitar puluhan orang yang berada di sekitar gang. Mereka nampak berpakaian serba putih dan memakai sepatu bot.

Awak media, sejak siang tadi pun tak dapat melakukan peliputan di sekitar rumah Habib Rizieq. Wartawan hanya berada di luar gang Petamburan III.

Baca Juga: Polisi Panggil Habib Rizieq, Seruan Adzan Hayya Alal Jihad Berkumandang

Sebelumnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pentolan FPI Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Rizieq sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada, Selasa (1/12/2020) besok.

Naik Penyidikan

Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal.

Baca Juga: Viral Lirik Azan Diubah Hayya Alal Jihad, Muannas: Siapa yang Ngajarin?

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Karenanya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.

Calon tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta."

"Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI