Amnesty: Teroris MIT Bantai Warga Sigi adalah Kekerasan Berdasar Agama

Senin, 30 November 2020 | 18:52 WIB
Amnesty: Teroris MIT Bantai Warga Sigi adalah Kekerasan Berdasar Agama
Polisi memeriksa bangunan yang dibakar dalam serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/11/2020). [ANTARA FOTO/Humas Polres Sigi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia mengutuk pembunuhan dan pembakaran rumah ibadah yang dilakukan kelompok teroris Mujahid Indonesia Timur alias MIT pimpinan Ali Kalora di Kabupaten Sugi, Sulawesi Tengah. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan dengan berlandaskan keagamaan. 

"Kami mengutuk sekeras-kerasnya pembunuhan warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Desa Lemban Tongoa dan menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban dan jemaat Gereja Bala Keselamatan. Ini jelas merupakan kekerasan terhadap kelompok warga yang didasarkan pada agama," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2020). 

Kelompok MIT diketahui membunuh empat warga yang merupakan satu keluarga. Usman menegaskan, aksi pembunuhan tidak bisa dibenarkan apalagi dilakukan secara keji. Perlakuan tersebut dianggapnya telah merendahkan martabat manusia secara keseluruhan. 

"Pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak tidak pernah dapat dibenarkan, apalagi pembunuhan yang dilakukan dengan cara-cara keji seperti itu. Persekusi ini juga merendahkan martabat manusia secara keseluruhan," ujarnya.

Usman juga menganggap apabila serangan tersebut menjadi sesuatu yang serius terkait hak guna melindungi jiwa serta hak untuk menjaga akal berpikir, berkeyakinan dan beragama yang dijamin dalam hukum internasional. 

"Hak beragama adalah adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun," tuturnya. 

Bersamaan dengan itu, Usman menilai kalau aparat keamanan semestinya tidak mempersoalkan formalitas pengakuan atas tempat yang dibakar tersebut apakah menjadi sebuah rumah ibadah atau bukan.

Justru menurutnya, pengakuan dan fungsi sosialnya yang diakui oleh warga pemeluknya dan juga masyarakat. 

"Oleh karena itu pihak berwenang wajib melakukan pengusutan yang segera, komprehensif, independen, imparsial dan efektif," tambah Usman. 

Baca Juga: Kecam Pembantaian di Sigi, Romo Benny BPIP: Terorisme Hancurkan Wajah Tuhan

"Semua pelaku intimidasi dan serangan terhadap pemeluk agama minoritas mana pun harus diadili sesuai standar peradilan internasional, tanpa tuntutan hukuman mati."

REKOMENDASI

TERKINI