Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Pungki Primarini dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, sosok Pungki merupakan adik kandung dari Pinangki.
Dalam persidangan, Pungki bercerita mengenai perjalanan kakaknya ke Amerika Serikat. Total, Pinangki bertolak menuju Negeri Paman Sam sebanyak tiga kali.
Hal tersebut menjawab pertanyaan JPU apakah Pungki turut serta dalam perjalanan tersebut. Pasalnya, Pinangki disebut menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra untuk bertolak ke Amerika Serikat.
"Apakah saudara pernah diajak bepergian ke luar negeri?" tanya JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
"Pernah ke Amerika diajak tiga kali naik pesawat Emirates," jawab Pungki.

Pungki mengakui, perjalanan tersebut dilakukan bersama Pinangki dan keluarganya. Di sana, Pinangki disebut melakukan operasi sinus pada hidungnya dan kontrol payudara.
"Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi sinus terus kontrol payudara. Cancer mungkin," beber dia.
Hanya saja, Pungki tidak mengetahui besaran uang yang harus dirogoh oleh kakaknya untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Dia menyebut, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pinangki -- termasuk penginapan di Trump Hotel.
"Di Amerika menginap di Trumph Tower, satu kamar," ungkap Pungki.
Baca Juga: Suruh Sekretaris, Segini Uang Kiriman Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking
"Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?" tanya JPU.