Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Pungki Primarini dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, sosok Pungki merupakan adik kandung dari Pinangki.
Dalam persidangan, Pungki bercerita mengenai perjalanan kakaknya ke Amerika Serikat. Total, Pinangki bertolak menuju Negeri Paman Sam sebanyak tiga kali.
Hal tersebut menjawab pertanyaan JPU apakah Pungki turut serta dalam perjalanan tersebut. Pasalnya, Pinangki disebut menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra untuk bertolak ke Amerika Serikat.
"Apakah saudara pernah diajak bepergian ke luar negeri?" tanya JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Suruh Sekretaris, Segini Uang Kiriman Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking
"Pernah ke Amerika diajak tiga kali naik pesawat Emirates," jawab Pungki.
Pungki mengakui, perjalanan tersebut dilakukan bersama Pinangki dan keluarganya. Di sana, Pinangki disebut melakukan operasi sinus pada hidungnya dan kontrol payudara.
"Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi sinus terus kontrol payudara. Cancer mungkin," beber dia.
Hanya saja, Pungki tidak mengetahui besaran uang yang harus dirogoh oleh kakaknya untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Dia menyebut, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pinangki -- termasuk penginapan di Trump Hotel.
"Di Amerika menginap di Trumph Tower, satu kamar," ungkap Pungki.
Baca Juga: Pangkat Pinangki Pernah Dicopot di Kejagung Gegara Temui Djoko Tjandra
"Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu. tidak tanya," tutup Pungki.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.