Istri Dijual Suami untuk Sesuap Nasi, Dipukuli Kalau Cuma Sedikit Pelanggan

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 30 November 2020 | 15:53 WIB
Istri Dijual Suami untuk Sesuap Nasi, Dipukuli Kalau Cuma Sedikit Pelanggan
Ilustrasi - istri dijual suami kepada lelaki hidung belang. (Foto: via Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agar mendapat uang secara cepat, seorang suami berinisial AP (31) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Aksi AP itu terungkap setelah sang istri, AB (27), melapor ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11) akhir pekan lalu. AB melaporkan aksi KDRT oleh AP.

"Jadi, awalnya istrinya ini melapor tindakan KDRT. Setelah diusut, korban dianiaya ketika tak mendapat cukup uang dari  pelanggan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Rezky Maulana dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2020).

Dia menuturkan, pelaku yang kekinian sudah ditangkap tersebut selalu memukuli AB kalau sang istri tak mendapat cukup pelanggan per hari.

Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Hina Wartawan sebagai Anak Setan, Ancam Pecah Pala

Berdasarkan pengakuan korban, dia selalu dianiaya di kawasan Saburai, tempat AB dipaksa menjajakan diri oleh suaminya.

Dian pelaku penjual istri untuk threesome saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (15/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]
Ilustrasi suami menjual istri.

"Yang dilaporkan dua kali KDRT, satu di Saburai, satu lagi di rumah. Akibatnya ada lebam-lebam di tubuh korban," kata Rezky.

Awalnya, AP membantah menganiaya AB. Dia juga menepis tuduhan menjual si istri.

"Saya tidak menjual dia. Dia sendiri yang malam-malam keluar naik taksi dipanggil pelanggan," kata AP.

Namun, AP menuturkan turut menikmati uang hasil kerja AB sebagai PSK. Sebab, AP sendiri tak memunyai pekerjaan alias pengangguran.

Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Dipolisikan, Hina dan Ancam Pecah Pala Wartawan

"Ya uangnya untuk beli nasi, makan. Ada juga saya pernah pakai untuk beli HP bekas," kata dia.

Kekinian, kata Rezky, AP sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta," kata Rezky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI