Suara.com - Selain memberi mandat pada sekretaris pribadinya untuk menyerahkan uang untuk Tommy Sumardi, Djoko Tjandra juga memberi perintah untuk menyerahkan uang kepada Anita Kolopaking. Tercatat, Djoko Tjandra menyerahkan uang pada Anita sebanyak empat kali.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Nurmawan Fransisca saat bersaksi di sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Sosok tersebut merupakan karyawan Mulia Group sekaligus sekretaris pribadi Djoko Tjandra.
Serupa dengan sistem penyerahan pada Tommy Sumardi, Fransisca memberikan uang pada Anita Kolopaking melalui sosok Nurdin. Sepanjang ingatan Fransisca, uang tersebut diserahkan sekitar Mei dan Juni 2020.
"Sekitar bulan Mei dan Juni 2020, tanggalnya saya lupa," kata Fransisca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Pertama, uang yang diserahkan pada Anita berjumlah 50 ribu dollar AS. Kedua, sebesar 33 ribu Dollar AS dan berikutnya sebesar Rp 378 juta dan Rp 117 juta.
"Pertama (pemberian uang) 50 ribu USD, 33 ribu USD, lalu ada rupiah (Rp) 378 juta, terakhir Rp 117.800 juta. Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," sambungnya.
Dia mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang dari bosnya kepada Anita Kolopaking. Justru, dia baru tahu jika uang tersebut digunakan sebagai upaya hukum Djoko Tjandra dari pemberitaaan media massa.
"Tidak, saya juga tidak tahu beliau siapa. Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau lawyer bapak," papar Fransisca.
Setor ke Tommy
Baca Juga: Pangkat Pinangki Pernah Dicopot di Kejagung Gegara Temui Djoko Tjandra
Fransisca jug bercerita soal alur penyerahan uang kepada terdakwa Tommy Sumardi. Total, lima kali dia menyerahkan uang dengan pecahan Dolar AS dan Dolar Singapura melalui sosok bernama Nurdin.