Pemerkosa Anak di Aceh Pingsan saat Dihukum Cambuk: Ampun, Ampun...

Senin, 30 November 2020 | 14:45 WIB
Pemerkosa Anak di Aceh Pingsan saat Dihukum Cambuk: Ampun, Ampun...
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4). Foto sebagai ilustrasi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukum cambuk di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam disorot media asing ketika seorang tersangka harus menerima 146 cambukan hingga pingsan dan memohon ampun.

Menyadur World Of Buzz, Senin (30/11/20202) Provinsi Aceh tidak diragukan lagi merupakan salah satu tempat paling konservatif di seluruh Indonesia.

Diberikan otonomi khusus oleh Pemerintah Indonesia, Aceh memilih untuk menegakkan syariah Islam yang didukung oleh mayoritas penduduknya.

Kamis lalu (26/11/2020), penegakan hukum Islam ditunjukkan oleh wilayah tersebut dengan menghukum cambuk seorang terpidana pemerkosa anak di kota Idi, Aceh, di depan umum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid

Seperti diwartakan Channel News Asia, pria berusia 19 tahun tersebut ditangkap awal tahun ini karena menganiaya dan memerkosa korban di bawah umur. Usia dan nama korban dirahasiakan untuk melindungi identitasnya.

Atas kejahatannya, pria tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 146 menggunakan sebuah tongkat rotan. Ini adalah jumlah cambukan yang sangat tinggi, sesuai dengan sifat kejahatannya.

Proses pencambukan dilakukan di depan umum disaksikan oleh banyak masyarakat dan dilakukan oleh petugas bertopeng.

Selama prosesi pencambukan, tersangka pingsan dan memohon belas kasihan, memohon agar hukuman dihentikan.

"Ampuni saya, ampuni saya," tutur terpidana.

Baca Juga: Keji! Warga Malaysia Siksa Buruh Migran Asal Cirebon hingga Masuk RS

Akibat cambukan tersebut, ia menderita luka-luka di bagian punggung dan segera mendapat perawatan.

Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi berkomentar bahwa hukuman maksimum yang diberikan kepada pemerkosa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah.

Provinsi Aceh mengizinkan hukum cambuk untuk pelaku kejahatan seperti perjudian, perzinaan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI