Novel Baswedan Blak-blakan Akui Akan Mundur dari KPK

Senin, 30 November 2020 | 14:10 WIB
Novel Baswedan Blak-blakan Akui Akan Mundur dari KPK
Karni Ilyas dan Novel Baswedan (YouTube/KarniIlyasClub).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap suka duka perjalanannya sejak bergabung dalam lembaga yang menaungi kasus-kasus korupsi di Indonesia alias KPK.

Saat berbincang-bincang dengan Karni Ilyas, Novel Baswedan terang-terangan menyebut cara kerja KPK diragukan segelintir pihak.

Novel Baswedan menyinggung disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sejauh ini, dia mengaku masih meragukan cara pihak yang mendukung regulasi baru tersebut. Sebab, Novel Baswedan mendapati sejumlah inkonsistensi di dalamnya.

Karni Ilyas dan Novel Baswedan (YouTube/KarniIlyasClub).
Karni Ilyas dan Novel Baswedan (YouTube/KarniIlyasClub).

"Novel Baswedan tadi mengatakan bahwa adanya UU itu menjadi berat," kata Karni Ilyas menyinggung soal penyadapan, dikutip Suara.com dari Tayangan dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club.

Menjawab perihal keberadaan UU tersebut, dengan gaya khas-nya Novel Baswedan mengatakan saat ini penyadapan di KPK justru diawasi.

Menurutnya, hal itu terkesan aneh dan tidak konsisten.

"Jadi begini Mas Karni Iylas, kalau terkait pengawasan, justru penyadapan di KPK yang diawasi. Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak dan orang-orang yang menyampaikan itu tidak pernah risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh pihak di luar KPK," ujar Novel Baswedan.

"Itu yang agak aneh. Jadi cara berpikir ini yang menurut saya tidak konsisten begitu. Kalau dilakukan secara konsisten, seharusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu," sambung dia tegas.

Baca Juga: Bidik Dugaan Korupsi PT Jasindo, KPK Panggil Tiga Orang Saksi

Lebih lanjut, Novel Baswedan menuturkan bahwa keberadaan UU tersebut bukan perkara mudah untuk diimplementasikan secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI