Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Nurmawan Fransisca dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Fransisca merupakan karyawan Mulia Group sekaligus sekretaris pribadi Djoko Tjandra.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Fransisca bercerita soal alur penyerahan uang kepada terdakwa Tommy Sumardi. Total, lima kali dia menyerahkan uang dengan pecahan Dolar AS dan Dolar Singapura melalui sosok bernama Nurdin -- yang juga karyawan Mulia Group.
Pada tanggal 27 April 2020, Fransisca mendapat mandat dari Djoko Tjandra untuk menyiapkan uang senilai 100 ribu Dolar AS. Melalui sambungan telepon, Djoko Tjandra meminta agar uang tersebut diserahkan pada Nurdin.
"Saat itu, pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djoko juga sebut nama Pak Tommy," ungkap Fransisca di ruang sidang, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid
Esoknya, pada 28 April 2020, Fransisca kembali dihubungi Djoko Tjandra saat hendak menuju kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada Fransisca, Djoko Tjandra mengutus agar berpindah tujuan menuju Hotel Mulia Senayan untuk bertemu Tommy.
Di lokasi tersebut, Fransisca menyerahkan uang senilai 200 Dolar Singapura. Uang tersebut diberikan kepada Tommy di sebuah ruangan rapat di bagian Bisnis Centre.
"Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, karena bentuknya uang, saya ajak ke Bisnis Centre. Saya ajak ke ruang meeting. Uang berada dalam amplop terus saya kasih ke Pak Tommy," jelasnya.
Fransisca mengaku sempat meminjam komputer di Bisnis Center untuk membuat tanda terima. Tak hanya itu, dia juga menyebut jika Tommy sempat menghitung uang tersebut.
"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, 'Ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra)'. Lalu, lalu Pak Tommy hitung," beber dia.
Baca Juga: Djoko Tjandra Sempat Minta Pendapat Prasetijo Soal OJK, Bahas Apa?
Fransisca melanjutkan, dia kembali diperintah oleh Djoko Tjandra untuk menyerahkan uang pada Tommy Sumardi pada tanggal 29 April 2020. Sistem penyerahannya sama, dia kembali mengambil uang sebesar 100 ribu Dollar AS yang tersimpan di brankas dan langsung memberikannya pada Nurdin.
"Pada tanggal 29 April itu sebesar 100 ribu USD dalam pecahan seratus USD. Karena saya ada di kantor, saya ambil dari brankas. Setelah itu saya kasih ke Nurdin untuk kemudian ke Tommy," papar Fransisca.
Kemudian pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali meminta Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar 100 ribu Dollar AS. Selanjutnya, pada 22 Mei 2020, dia kembali diperintahkan menyerahkan uang sebesar 50 ribu Dollar AS.
Uang tersebut diserahkan melalui sosok Nurdin untuk selanjurnya dikirim ke Tommy Sumardi. Seluruh tanda terima penyerahan uang tersebut diketik oleh Fransisca untuk kemudian dikirim kepada Djoko Tjandra melalui email.
"Tanda terima saya scan lalu kirim ke Bapak lewat email," sambungnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.