Besok Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Masih Pikir-pikir Hadir atau Tidak

Senin, 30 November 2020 | 11:53 WIB
Besok Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Masih Pikir-pikir Hadir atau Tidak
ILUSTRASI---Habib Rizieq Shihab masih pikir-pikir penuhi panggilan polisi soal dugaan pelanggara prokotol kesehatan. [YouTube/Front TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pentolan FPI Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada, Selasa (1/12/2020) besok.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar belum bisa memastikan apakah Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Menurut dia, terkait keputusan tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut.

"Belum tahu, nanti dikabari," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Naik Penyidikan

Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.

Calon tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.

"Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).

Baca Juga: FPI Minta Kerumunan saat Putra Presiden Daftar Cawalkot Juga Disanksi

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI